Komnas Haji dan Umrah: Mana Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji 2019?

Jutaan Umat Islam sedang Tawaf di Masjidil Haram. (Foto/Ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id — Penyelenggaraan ibadah haji 2019 telah usai, telah berjalan lancar dan bisa dibilang cukup sukses. Namun tidak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya, Pihak Kementerian Agama (Kemenag RI) sebagai penyelenggara haji memiliki kewajiban. Yakni menyampaikan laporan penyelenggaraan ibadah haji 2019 sebagaimana amanat Undang-Undang. Melaporkan kepada Presiden dan DPR sebagaimana mandat Pasal 51 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggraaan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), selambat-lambatnya 60 hari sejak berakhirnya prosesi haji, khususnya menyangkut keuangan.

“Mengingat penyelenggaraan haji dibiayai dengan uang jamaah yang berangkat, jamaah haji tunggu (waiting list), dan APBN, maka sudah sepatutnya Kemenag juga mempublikasikan laporan keuangan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban. Jadi bukan saja kepada DPR dan Presiden,” kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj di Jakarta, Rabu (20/19), dikutip nu.or.id.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dosen UIN Syarif Hidayatullah ini mengatakan bahwa selama ini publik kurang mendapatkan informasi yang memadai terkait pengelolaan dana haji yang digunakan untuk prosesi penyelenggaraan haji. “Apalagi saat ini Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) sudah tidak ada. Sehingga partisipasi publik sebagai kontrol sosial sangat penting,” kata Mustolih yang juga berprofesi sebagai advokat.

Menurutnya, transparansi saat ini dapat dilakukan dengan mudah, yaitu melalui media cetak, televisi, dan elektronik. Bahkan publikasi laporan juga dapat dilakukan melalui website dan media sosial yang dikelola Kemenag.

Ia menambahkan, semakin transparan kepada publik maka tata kelola good corporate governance makin bagus dan makin akuntabel. “Sebaliknya bila transparansi kepada publik minim maka akan menimbulkan tanda tanya dan syak wasangka. Apalagi saat ini era keterbukaan informasi. Tidak ada alasan untuk tidak memberi informasi dana haji ke masyakat,” kata Mustolih. *

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *