Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Kata Istana

Moeldoko (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id,- Polemik soal masa jabatan presiden 3 periode membuat istana gerah juga untuk puasa bicara. Istana Negara buka suara perihal usulan perubahan ihwal masa jabatan presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Setidaknya, ada dua usulan yang mengemuka di wacana bebas.

Pertama, masa jabatan presiden cukup satu kali namun dengan usia kepemimpinan selama delapan tahun. Kedua, masa jabatan presiden tiga kali, dengan durasi kepemimpinan selama 15 tahun.

“Itu kan baru wacana ya. Wacana boleh saja,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (cnbc Indonesia, 22/11/2019).

Moeldoko menilai, sebagai negara demokrasi wajar saja apabila terdapat usulan-usulan seperti itu. Namun, Purnawirawan TNI itu menegaskan bahwa sampai saat ini pemerintah belum menentukan sikap.

“Kita belum punya sikap. Namanya baru wacana. Mungkin nanti lebih ke bagaimana wacana akademik. Setelah itu melalui round table discussion diperluas, akan mengerucut apakah pandangan itu pas atau tidak,” kata Moeldoko.

Menurut UUD 45, masa jabatan presiden yang diatur dalam pasal 7 UUD 1945 hanya dua kali dengan amandemen yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” (fur dari berbagai sumber).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *