Aturan Kemenag soal Majelis Taklim Dinilai Terlalu Administratif

Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: Voa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id-Menteri Agama Fachrul Razi membuat kebijakan yang kontroversial. Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2019 yang diteken pada 13 November lalu, Fachrul mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama.

Kemenag berkilah, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kemenag melakukan pembinaan. ”Termasuk pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” terang Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi seperti dilansir Jawapos.com, Minggu (1/12).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam PMA itu, majelis taklim juga diminta melaporkan segala kegiatannya. Namun, meski bersifat keharusan, tak ada sanksi bagi majelis taklim jika tidak memenuhi ketentuan tersebut.

”Dalam pasal 6, kami gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif. Kalau wajib berdampak sanksi,” jelas Juraidi, Sabtu (30/11).

Mantan Dekan Fakultas Dakwah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Arief Subhan menilai isi PMA tersebut terlalu administratif. Arief  tidak melihat upaya Kemenag untuk meningkatkan mutu majelis taklim.

”Padahal, cantolan aturan ini adalah UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional, Red),” katanya.(wh/jp)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *