DPR Nilai Sertifikasi Dai untuk Kalangan Umum Belum Diperlukan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id-Anggota Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, sertifikasi dai untuk kalangan umum belum diperlukan. Komisi VIII yang membidangi masalah agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bencana dan haji.

“Kalau dai pemerintah tidak apa-apa, kalau dai masyarakat terlalu banyak karena setiap orang berpotensi menjadi dai,” kata Ali Taher seperti dilansir kantor berita Antara di Jakarta, Rabu (4/12).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Terkait pengawasan adanya dai gadungan lewat sertifikasi, Ali berpendapat juga belum perlu. Ini karena,  hal yang lebih penting dari itu adalah pengawasan kegiatan.

“Adanya dai gadungan karena tidak dilakukan monitoring terhadap aktivitasnya. Kalau mencegah dai gadungan dengan ukuran ijazah ya.. nggak bisa. Banyak kiai tidak punya ijazah,” katanya.

Ali Taher mengatakan, para dai dari kalangan salafi (tradisional) banyak yang tidak memiliki ijazah. Tapi mereka diakui masyarakat.

Maka dari itu, kataAli Taher, hal yang diperlukan adalah pendataan. Pendataan itu bukan dengan maksud masyarakat tidak boleh menyampaikan pesan agama tapi perlu peraturan dalam pembinaan masyarakat.

Sebelumnya, persoalan sertifikasi dai mengemuka seiring adanya rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan kegiatan penyetaraan.

MUI sedang menyusun daftar dai-dai yang berhak mendapat sertifikat. Beberapa persyaratannya mengusung ajaran Islam “ahlussunah wal jamaah”, mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan ceramah yang disampaikan tidak membuat onar. (wh/ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *