Menag: Majelis Taklim Wajib Daftar, Tapi Tanpa Sanksi

Fachrul Razi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id,- Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa majelis taklim wajib mendaftarakan diri, namun ketentuan itu tidak ada sanksi bagi yang tidak mendaftarkannya.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim, diundangkan sejak 13 November 2019.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pasal 6
(1) Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama

Namun belakangan, Fachrul Razi menyatakan pendaftaran majelis taklim itu tak wajib. Dia menanggapi pro-kontra yang mencuat akibat PMA tentang Majelis Taklim itu. Menurutnya, PMA itu tak berlebihan.

“Nggak (berlebihan) juga, sebenarnya kami tidak mewajibkan (majelis taklim mendaftar ke Kemenag)” kata Fachrul di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sabtu (30/11/2019)

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan. Masyarakat tidak perlu resah dengan adanya PMA tentang Majelis Taklim. Menurutnya semangat dari PMA ini adalah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag. Ini penting agar masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik.

Fungsi pendataan itu supaya Kemenag bisa melakukan pembinaan, penyuluhan, pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jemaah. Pembinaan termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Majelis taklim juga diatur dalam PMA punya keanggotaan minimal 15 orang.
Dalam Pasal 6 PMA itu, Kemenag sengaja menggunakan diksi ‘harus’, bukan ‘wajib’ karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan ‘wajib’ berdampak sanksi.

“Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” tegas Zainut. (fur/detik).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *