Wamen ATR Anggap Sudah Tepat Keturunan China Tak Bisa Punya Tanah di Yogya

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Surya Tjandra.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



YOGYAKARTA, hajinews.id – Wakil Menterian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Surya Tjandra berpendapat sudah tepat peraturan mengenai status kepemilikan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tak bisa dimiliki oleh keturunan China.

Hal tersebut dikatakan Surya Tjandra merespons digugatnya status kepemilikan tanah di DIY oleh mahasiswa UGM keturunan China, Felix Juanardo Winata.  “Kalau di sini itu istilahnya, kalau kata Pak Kanwil (BPN DIY) asimetri dalam harmoni,” kata Wakil Menteri ATR, Surya Tjandra, kepada wartawan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) di Sleman, DIY, Rabu (4/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Seperti diketahui, UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY digugat Felix. Lantaran Felix menganggap adanya UU itu menjadikannya tidak bisa memiliki hak atas tanah di Yogya. Ia pun menilai UU itu diskriminatif dan melanggar UUD 1945.

Namun berbeda dengan Felix, Surya Tjandra menilai UU Keistimewaan termasuk aturan pertanahan di DIY secara faktual sudah harmoni dan diterima masyarakat. Sementara aturan itu juga berlandasan hukum, yakni aspek historis di Yogyakarta.

“Jadi secara faktual (aturan pertanahan di Yogya) sebenarnya sudah ada harmoni, dan semua ini yang kita jaga, prinsipnya itu,” jelas politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

“Dan hukum itu untuk membantu, mendukung stabilitas juga, bukan cuma sekedar cari hak dan segala macam. Tapi harus ada kombinasi kontekstual, pemahaman sejarah, historis,” tambah Surya Tjandra.

Sebelumnya, ahli hukum pertanahan sekaligus anggota Parampara Praja DIY, Suyitno, menjelaskan adanya larangan WNI nonpribumi punya hak milik atas tanah di Yogyakarta memiliki sejarah panjang. Ada dua faktor sehingga muncul larangan itu, yakni karena hukum adat dan kedua faktor historis.

“Aturan itu (larangan WNI nonpribumi memiliki tanah di Yogyakarta) disamping hukum adat, hukum adat itu mengatakan bahwa hanya warga masyarakat hukum adat yang bisa mempunyai hak milik (atas tanah),” ujar Suyitno saat dihubungi, Senin (25/11/2019).

“Terus zaman Belanda, Belanda itu juga membuat namanya ground vervreemdings verbod, itu aturan yaitu bahwa tanah-tanah orang pribumi tidak boleh diasingkan kepada nonpribumi. Diasingkan itu dialihkan, disewakan, dipinjamkan (kepada nonpribumi),” sambungnya.

Ground vervreemdings verbod diberlakukan kolonial Hindia Belanda sekitar tahun 1870 silam. Adapun maksud aturan itu, kata Suyitno, adalah untuk melindungi orang-orang pribumi yang ekonominya lemah dari pengusaha asing atau nonpribumi yang bermodal besar.

“Lha itu (aturan masa kolonial) kemudian dilaksanakan terus, dan makanya itu menurut hukum adat dilaksanakan. Terus itu tahun 75 (1975) ditegaskan diatur demikian (dalam Surat Instruksi No K.898/i/A/1975),” tuturnya.

Menurut Suyitno, aturan yang tertuang di dalam Surat Instruksi No K.898/i/A/1975 tidak melanggar regulasi di atasnya. Sebab aturan itu dikeluarkan berdasarkan hukum adat dan faktor sejarah. Sementara aturan itu disebut Suyitno juga tidak bertabrakan dengan UU Pokok Agraria (UUPA).

“(Perkara aturan yang) diskriminatif itu memang ada, itu sebetulnya ada konvensi internasional. Kita itu menganut, dunia itu menganut namanya afirmatif teori, (diperbolehkan) diskriminasi tapi diskriminasi yang positif. Maksudnya baik, gitu loh,” terangnya.

“Afirmatif teori itu, jadi diskriminasi itu boleh dalam rangka untuk menghilangkan akibat dari diskriminasi yang lalu… Dampaknya kan orang-orang pribumi itu beberapa lama dijajah Belanda, kan lama, ini masyarakat Yogyakarta,” lanjutnya. (rah/detik)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *