Menag Tegaskan Peraturan Soal Majelis Taklim Tak Akan Dicabut

Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: dok
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



PADANG, hajinews.id – Menteri Agama Fachrul Razi menekankan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim tidak akan dicabut. Alasannya, menurut Fachrul, peraturan tersebut sudah bagus.

“Saya tak akan mencabut. PMA itu sudah bagus,” kata Fachrul usai berbicara pada forum Silaknas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ke-29 di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Sabtu (07/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Fachrul mengatakan PMA Majelis Taklim dibuat untuk kepentingan masyarakat banyak. Kemenag ingin memberdayakan Majelis Taklim untuk meningkatkan kualitas pendidikan Agama Islam. “Tidak sedikit masyarakat yang belajar agama melalui Majelis Taklim,” ucapnya.

Menurut dia, dengan adanya majelis taklim yang terdaftar di Kementerian Agama, pemerintah daerah (pemda) dan Kemenag di daerah dapat mengetahui jumlah majelis taklim di wilayahnya.

Hal itu, lanjut dia, juga akan memudahkan pemerintah saat akan memberikan bantuan. “Jadi kenapa harus dicabut,” ujar Fachrul.

Seperti diketahui, terbitnya peraturan tersebut memunculkan banyak pertentangan. Banyak kalangan yang tidak setuju. Cendikiawan Muslim Azyumardi Azra meminta Menteri Agama Fachrul Razi segera mencabut Peraturan Menteri Agama tentang Majelis Taklim yang menuai kontra dari banyak masyarakat.

Menurut Azyumardi, negara terlalu jauh mengatur keagamaan yang selama ini dijadikan kaum ibu-ibu untuk menimba ilmu agama. “Cabut saja itu PMA. Pemerintah jangan terlalu jauh mengatur. Jangan seperti tidak ada kerjaan lain,” kata Azyumardi di Universitas Negeri Padang, Kamis (5/12).

Azyumardi tidak sepakat dengan PMA yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan anggota, berikut mendata KTP anggota sampai melaporkan sumber dana majelis taklim dan mengurus surat domisili. Menurut Azyumardi, negara cukup mengatur hal-hal yang pokok saja.

Adapun Ketua PP Muhammadiyaj Anwar Abas mengaku bingung dengan cara Menteri Agama mengatur umat, dengan mengeluarkan PMA tentang Majelis Taklim yang akan mulai berlaku pada 10 Januari nant itu.

“Saya bingung melihat langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Sepertinya semua aspek kehidupan dan aktivitas dari masyarakat mau diatur dan akan dibiayai oleh pemerintah,” ujar Buya Anwar, Sabtu (30/11/2019).

Aturan pendataan majelis taklim oleh Kementerian Agama lewat PMA tersebut juga dinilai mirip kebijakan era Orde Baru. Penilaian ini disampaikan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.

Menurut Sohibul, pemerintah tak perlu mendata majelis taklim. Menurutnya, aturan tersebut akan membatasi kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.

“Kami melihat apa yang dilakukan pemerintah hari ini menjadi sebuah kebijakan yang terlalu berlebihan. Dan ini mengingatkan kita kepada dulu Orba dengan fenomena yang sama,” kata Sohibul usai lawatan ke Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (4/12) malam. (rah/kemenag)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *