Tiga Anggota DPR Jadi Penjamin Luthfi untuk Ajukan Penangguhan Penahanan

Lutfi Alfiandi saat menjalani persidangan. (Foto:detikcom)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Tiga anggota DPR RI bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap  pemuda yang viral fotonya ketika membawa bendera Merah Putih saat mengikuti demonstrasi bersama siswa STM di kawasan DPR Senayan pada 30 September lalu, Lutfi Alfiandi.

Lutfi telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/12/2019). Saat ini Lutfi tengah menjalani masa penahanan lebih kurang dua bulan. Pihak kuasa hukum Lutfi mengajukan penangguhan penahanan untuk Lutfi. Surat pengajuan diterima majelis hakim dan akan dimusyawarahkan sebelum diputuskan akan diterima atau tidak.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Adapun ketiga nama anggota DPR yang menjadi penjamin Luthi adalah anggota Komisi III DPR Habiburokhman, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto.

Didik tampak berada di PN Jakarta Pusat dan menghampiri kuasa hukum Lutfi sebelum persidangan dimulai. Belum ada keputusan majelis hakim terkait penangguhan penanganan yang diajukan tim kuasa hukum Lutfi.

Tim kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi mengatakan ketiga nama yang menjadi penjamin tersebut bersedia menandatangani surat sebagai penjamin dengan sukarela.

“Kami bersilaturahmi kemudian bang Dasco dan bang Habiburahman langsung bilang apa sudah mengajukan penangguhan, tim hilang belum. Saat itu juga spontan bang Habib bilang ‘Kita ajukan penangguhan,’ dan saat itu langsung buat dan tanda tangan,” kata Dewi lewat pesan singkat (12/12/2019).

Sedangkan Didik, tim kuasa hukum mengaku meminta kesediaan Didik di persidangan hari ini. “Kalau bang Didik tadi di persidangan kita minta apakah mau jadi penjamin juga dan langsung oke,” kata Dewi.

Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra membacakan dakwaan yang ditujukan untuk Lutfi. Pemuda 20 tahun ini didakwa dengan tiga pasal yang diberlakukan secara alternatif.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUH Pidana juncto pasal 214 ayat 1 KUH Pidana atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 1 KUH Pidana atau ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam 218 KUH Pidana,” kata Andri membacakan dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/12) pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Sementara itu sekelompok massa datang ke pengadilan untuk memberi dukungan langsung kepada Lutfi di sidang pertamanya. “Semangat Lutfi,” dan “Jangan nunduk,” silih berganti dengan teriakan takbir dari pendukung Lutfi yang mengenakan pita kuning.

Bersama dengan massa pendukung, ibunda Lutfi, Nurhayati juga tampak hadir. Mata Lutfi tampak berlinang air mata ketika melihat puluhan orang datang mendukungnya.

Beberapa kali Lutfi mengatupkan kedua tangannya dan menundukkan kepala mengucap terima kasih.(rah/idntimes)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *