Persidangan Pembantaian Nduga Dipindah ke Jakarta

Ilustrasi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id-Persidangan satu tersangka pelaku pembantaian puluhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua pada Desember 2018 dipindahkan ke Jakarta Pusat.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Wamena di Jayawijaya, Yajid di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Senin, mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung terkait pemindahan lokasi persidangan terhadap pria berinisial MG.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Melalui permohonan pemindahan, dikeluarkan keputusan MA Nomor 233/MA/SK/XI/2019 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa MG,” katanya.

Sebelumnya, kepolisian Resor Jayawijaya telah mengajukan permintaan pemindahan lokasi persidangan kepada Kejaksaan dan Pengadilan di Jayawijaya lantaran pertimbangan keamanan di Wamena pascakerusuhan.

“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolres Jayawijaya meminta dialihkan di luar Wamena untuk proses persidangan,” katanya.

Perkara itu tidak ada hubungannya dengan kerusuhan 23 September namun berpotensi menyita perhatian publik sehingga harus dilakukan di luar Jayawijaya.

“Awalnya diminta persidangan di Jayapura, namun MA punya pandangan lain sehingga tidak menyetujui jika dilakukan persidangan di Jayapura, melainkan harus dilakukan di Jakarta,” katanya.

MG merupakan satu warga yang terlibat melakukan pembantaian puluhan pekerja jembatan di Nduga, yang semuanya merupakan warga perantau. (wh/ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *