Istimewa, Ahok Rangkap Jabatan di Pertamina

Foto: Instagram Basuki Tjahaja Purnama
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok benar-benar mendapat perlakuan istimewa di Pertamina. Berdasarkan Keputusan RUPS Pertamina, Ahok ditetap sebagai komisaris independen, di samping tugasnya sebagai komisaris utama.

Terkait rangkap jabatan ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menganggapnya sebagai kewajaran dalam posisi komisaris BUMN. “Komut itu wajar jadi komisaris independen,” ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Arya mengatakan, tidak ada dobel gaji meski Ahok menjabat dua posisi sekaligus di Pertamina. “Bukan dobel. Komisaris independen tidak ada sangkut paut pada pemilik saham,” ucap Arya.

Jabatan Ahok di PT Pertamina (Persero) bertambah dari semula hanya sebagai komisaris utama, kini merangkap juga untuk komisaris independen. Hal ini disampaikan Vice President Communication Pertamina Fajriyah Usman usai rapat umum pemegang saham (RUPS) di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12).

Dalam RUPS tersebut, kata Fajriah, pemegang saham mengambil dua keputusan. Pertama, memberhentikan Suahasil Nazara dari komisaris digantikan Isa Rachmatarwata yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Pertamina ada penyerahan salinan keputusan RUPS,” ujar Fajriyah.

Selain memberhentikan Suahasil Nazara, pemegang saham juga mengubah keputusan jabatan Ahok dari sebelumnya sebagai Komisaris Utama Pertamina menjadi Komisaris Utama dan Komisaris Independen. “Jadi Pak Basuki Tjahaja Purnama jabatannya komut garis miring komisaris independen,” kata Fajriyah.

Fajriyah menyampaikan keputusan ini sesuai dengan peraturan menteri BUMN bahwa untuk mewujudkan penerapan tata kelola yang baik ada aturan bahwa BUMN harus ada anggota komisaris yang independen sebesar 20 persen.

“Kalau Pertamina saat ini kita sudah punya Pak Alexander Lay sebagai komisaris independen, sekarang ditambah Pak Basuki Tjahaja Purnama sebagai komisaris independen jadi sudah mencukupi sesuai peraturan,” ucap Fajriyah. (wh/republika)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *