JAKARTA, hajinews.id – Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana menyarankan pemerintah Indonesia membawa isu mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dialami muslim Uighur ke Dewan HAM PBB.
Hikmahanto mengatakan, jika hal tersebut dilakukan maka Indonesia telah memainkan peran sebagai anggota Dewan HAM PBB. “Oleh karenanya, bila Indonesia membawa isu dugaan pelanggaran HAM berat ke berbagai organ di lingkungan PBB terhadap dugaan pelanggaran HAM berat atas muslim Uighur, hal tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban Indonesia sebagai salah satu masyarakat internasional,” jelas dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Hikmahanto menegaskan, kewajiban ini semakin besar mengingat Indonesia saat ini menjadi anggota Dewan Keamanan dan anggota Dewan HAM PBB.
Dia mengaku setuju dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mencampuri urusan dalam negeri China terkait muslim Uighur di Provinsi Xinjiang. Namun, Hikmahanto menilai pemerintah Indonesia tetap memiliki kewajiban memverifikasi benar-tidaknya informasi soal pelanggaran HAM yang dialami muslim Uighur.
“Adalah kewajiban bagi semua negara menurut hukum internasional (erga omnes) untuk memiliki kepedulian terhadap pelanggaran HAM berat. Termasuk untuk melakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya pelanggaran HAM berat,” ungkap Hikmahanto. (rah/detik)