Kencangkan Ikat Pinggang, Ini Deretan Tarif yang Bakal Naik Tahun Depan

Sejumlah tarif yang diatur pemerintah bakal naik tahun depan. (Detik Foto)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Memasuki Tahun Baru 2020 nanti masyarakat sudah dihadapkan dengan kondisi ekonomi yang tidak mengenakkan. Pasalnya, sejumlah tarif yang diatur pemerintah bakal naik tahun depan. Mulai dari tarif sejumlah tol, harga rokok, tarif listrik, BPJS Kesehatan, tiket Damri, tarif parkir, hingga tiket pesawat yang masih juga mahal.

Masyarakat tentunya perlu menyikapi kenaikan tarif ini karena pengeluaran keuangan bakal bertambah. Termasuk mengatur neraca keuangan masing-masing agar keuangan bisa tetap aman. Masyarakat dituntut untuk mengencangkan ikat pinggangnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Berikut sejumlah tarif atau harga yang bakal naik tahun depan:

Tarif Tol

Setidaknya ada 13 jalan tol yang tarifnya masih menunggu kenaikan hingga akhir 2019 ini. Penyesuaian tarif itu dilakukan karena sudah waktunya sesuai aturan yang ditetapkan. Beberapa di antaranya sudah naik tarif di penghujung 2019. Seperti tol Jagorawi, Mojokerto-Kertosono, Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, Makassar seksi IV, Cipali, dan lainnya.

Dalam daftar antrean, masih ada lagi Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT), Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Nusa DDua-Ngurah Rai-Benoa, hingga Surabaya- Gempol. Tarif sejumlah ruas tol lainnya juga dipastikan bakal ada yang naik di 2020. Hal ini mengingat penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang dihitung berdasarkan inflasi dari daerah tol berada.

Tarif Listrik

Kenaikannya ini disebabkan oleh rencana dihapuskannya subsidi untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA mulai tahun depan. Imbasnya, pelanggan tersebut akan kena penyesuaian tarif mulai 2020.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan mengatakan, memang kebijakan pemerintah menginginkan subsidi yang lebih tepat sasaran, untuk pelanggan 900 VA adalah pelanggan yang masuk kategori rumah tangga mampu saja yang dicabut. “PLN minta itu tepat sasaran, jangan duplikasi. Tapi kan susah selama ini karena yang disubsidi adalah 900 VA dan 450 VA. Maka diputuskan pada 2016, 900 VA dicabut kecuali yang masuk dalam keluarga miskin. 450 VA juga campur ada yang harusnya tak berhak, tapi tetap subsidi. Terpaksa, ini belum dipilah, yang sudah dipadankan baru 900 VA,” ujar Djoko.

Keputusannya adalah mencabut pelanggan 900 VA yang mampu dan tak mampu, yang diperkirakan berjumlah 27 juta pelanggan di 2020. Berhubung keputusan sudah bulat untuk mencabut subsidi 900 VA, maka PLN bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun, sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tak disubsidi lagi.

Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku untuk seluruh peserta setiap kategori. Kenaikan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. Berikut rincian kenaikannya:

a. Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

b. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

c. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.

d. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Tarif Parkir

Pemprov DKI Jakarta juga segera menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor tahun ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak ingin kenaikan tarif parkir itu ditunda-tunda. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam.

Nantinya lokasi parkir yang tarifnya mengalami kenaikan itu adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta akan dibahas lebih lanjut. Sayangnya pemprov belum menentukan berapa kenaikan tarif parkir ini.

Tiket Damri ke Bandara Soetta

Dari data yang beredar, kenaikan tarif Damri berkisar Rp 10.000-15.000 untuk setiap rute. Adapun rute termahal adalah rute Sukabumi-Bandara Soetta yang dipatok Rp 115.000 (sebelumnya Rp 100.000).

Dengan adanya kenaikan tarif, Damri akan meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan menambah fasilitas dan pelayanan seperti AC, Wi-Fi, Charging Spot, tempat sampah, toilet, bagasi, video music, alat pemecah kaca, serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Harga Rokok

Selanjutnya, ada harga rokok yang bakal naik tahun depan. Hal ini dipicu oleh naiknya biaya cukai yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Presiden Jokowi telah menyetujui tarif cukai rokok yang baru sebesar 23%, dan akan mulai berlaku pada Januari 2020.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu,” kata Sri Mulyani.

Kepala Sub Direktotat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang disampaikan menkeu merupakan harga rata-rata.

Deni memastikan, kenaikan HJE rokok secara tidak langsung akan mengerek naik harga rokok yang dijual di pasaran saat cukai rokok berlaku. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kisaran HJE. (rah/detik)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *