Mabes Polri Belum Pecat Polisi PenyiramNovel Baswedan

Novel Baswedan. Foto: Jawapos
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id-Mabes Polri belum berencana memecat dua polisi aktif yang menjadi tersangka penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Polisi hingga kini, masih mendalami motif dari kedua tersangka yang berinisial RB dan RM.

RB dan RM adalah polisi berpangkat brigadier. Keduanya masih aktif berdinas di Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Saat ini, Mabes polri memberikan pendampingan hukum pada dua tersangka itu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Yang jelas semua ada aturannya, kita tunggu saja nanti hasil dari sidang pengadilan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/12).

Lebih lanjut, Argo yang merupakan Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengaku belum mengetahui motif keduanya melakukan penyiraman air keras terhadap Novel. Menurutnya, RB dan RM hingga kini masih dalam pemeriksaan. “Belum ada (motif),” tegas Argo.

Kendati demikian, lanjut Argo, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Tujuannya untuk mendapat informasi lebih terkait motif melakukan penyerangan terhadap Novel. Karena hingga kini, Polri belum mengetahui kronologi secara keseluruhan terkait kedua pelaku melakukan aksinya pada April 2017 lalu.

“Kita masih menggali, seperti apa sih tersangka keterangannya. Mulai dari identitas itu secara umum ya, kemudian kita tanyakan kronologinya seperti apa. Kan sampai sekarang juga belum semuanya kita tanyakan ya. Belum semuanya, belum selesai,” jelas Argo.

Sebelumnya, pelaku penyerangan teror terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang diduga berinisial RB dan RM, terancam hukuman lima tahun penjara. Keduanya terjerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan.

“Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP tersangka terancam hukuman 5 tahun,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dikonfirmasi, Minggu (29/12).

Kedua tersangka yang berinisial RM dan RB itu diduga merupakan polisi aktif. Keduanya pun mendapat pendampingan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri.

“Argo juga menyampaikan, alasan pendampingan hukum itu dilakukan karena keduanya merupakan polisi aktif. Dia kan polisi yang melakukan pidana, Divisi Hukum tugasnya memberikan pendampingan hukum,” jelas Argo.

Untuk diketahui, RM dan RB diamankan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (26/12). Polisi tidak merinci di mana lokasi pasti keduanya ditangkap. Namun Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku dibantu Kakor Brimob. (jawapos)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *