Hukum Tiup Terompet Tahun Baru

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Menyambut pergantian tahun, banyak masyarakat Indonesia menjadikannya ajang berpesta. Perayaan tahun baru tampaknya menjadi lumrah dengan sejumlah kegiatan yang marak dilakukan bersama sanak saudara dan teman-teman.

Ulama, KH Zulfa Musthofa, merayakan tahun baru tidak pernah ada pada zaman Nabi Muhammad SAW dan sahabatnya, begitu juga dengan tradisi meniup terompet pada pergantian tahun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Pada zaman Nabi, terompet biasanya digunakan pada peperangan sebagai penanda dimulai dan disudahinya sebuah peperangan,” kata Kiai Zulfa yang juga mantan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta itu, kepada Republika.co.id, Selasa (31/12).

Kendati demikian, kata dia, para ulama berbeda pendapat terkait mengenai meniup terompet pada masa pergantian tahun baru. Dia pun menjabarkannya sebagai berikut:

  1. Makruh, jika tidak mengganggu orang lain dan masuk dalam kategori perilaku tabdzir, yaitu memakai harta tidak untuk keperluan sebagaimana semestinya. Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian: “Menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya, membuang harta, dan banyak bertanya.” (HR Bukhari).
  2. Haram, jika mengganggu orang lain dengan suara bisingnya dan jika diniatkan tasyabbuh dengan orang ahli kitab. “Berdasarkarkan kaidah Laa dharaara wa laa diraara, haram hukumnya membahayakan diri sendiri dan membahayakan atau mengganggu orang lain,” jelas Kiai Zulfa.

Jadi, dia menyimpulkan, meniup terompet termasuk perbuatan yang tidak bermanfaat dan bisa merugikan orang lain karena suaranya yang bising. Untuk itu, sebagai umat Islam, sebaiknya mengisi pergantian tahun Masehi maupun Hijriyah dengan muhasabah dan berzikir kepada Allah. “Lebih baik diisi dengan muhasabah diri, bukan mengisinya dengan perilaku hura-hura dan menjurus kepada tasyabuh,” saran Kiai Zulfa.

(Sumber: republika).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *