Buni Yani Akhirnya Bebas

Buni Yani. Foto: antara
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Bogor, hajinews.id-Buni Yani akhirnya dinyatakan bebas dengan program cuti bersyarat, setelah menjalani masa pidana selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Untuk Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat,” ujar Kepala Bagian Humas dan protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dihubungi Antara, Kamis (2/1).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia kemudian ditahan di Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.

Namun, Buni Yani memperoleh remisi satu bulan dan cuti bersyarat selama enam bulan. Sehingga masa pidana yang dijalani di Lapas Gunung Sindur hanya 11 bulan penjara. “Pidana (Buni Yani) 1 tahun 6 bulan, (peroleh) remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan,” katanya.

Rika mengatakan, remisi dan program cuti bersyarat tersebut disetujui karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Kendati telah bebas, Buni Yani masih harus menjalani wajib lapor selama masa cuti bersyarat tersebut.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI. MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. (ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *