Tinggal Tunggu Waktu, KPK Akan Panggil Hasto Kasus Suap Wahyu Setiawan

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (Ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan dipanggil KPK guna penyidikan perkara suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan periode 2019-2024.

“Kalau penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan pasti akan dipanggil,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Hasto di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar menyebut akan memangil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tidak terkecuali memanggil Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

KPK dalam perkara ini menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Tujuannya, agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Guna memenuhi permintaan Harun tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.

Suap itu diduga diterima Wahyu dalam dua tahap. Pertama pada pertengahan Desember 2019. Saat itu, Wahyu menerima uang dari orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang ini didapat Agustiani dari Saeful namun KPK masih mendalami dari siapa sumber uang Rp 200 juta itu.

Wahyu diduga kembali menerima suap sebesar Rp 400 juta pada akhir Desember 2019. Uang tersebut masih ada di tangan Agustiani. Agustiani yang sebelumnya menerima uang dari Saeful. Sementara Saeful diduga menerima uang itu dari Harun.

KPK mengamankan Wahyu dan asistennya Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (8/1/2020).

Selanjutnya KPK juga mengamankan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina di Depok. Dari Agustian, tim menamankan uang setara sekitar Rp 400 juta dan uang dalam bentuk dolar Singapura serta buku rekening.

Tim lain pun mengamankan Saeful (swasta) yang merupakan staf Hasto Kristiyanto dan Doni, seorang advokat serta supir Saeful.

Terakhir, tim KPK mengamankan keluarga Wahyu, Ika Indayani dan Wahyu Budiyani di Banyumas pada hari yang sama.

Selain Komisioner KPU Wahyu Setiawan, tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima. Dua orang yakni eks caleg PDIP Dapil Sumsel, Harun Masiku dan Saeful menjadi tersangka pihak pemberi suap. (antara)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *