Di Awal 2020 Pemerintah Langsung Tarik Utang Rp 63,3 Triliun

Kementerian Keuangan. (JIBI Foto)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Pada awal 2020 pemerintah langsung melakukan penarikan utang yang jumlahnya mencapai Rp 63,3 triliun. Berdasarkan laporan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Jumat (10/1/2020), penarikan utang tersebut terdiri dari dua kali lelang Surat Utang Negara (SUN).

Pertama, lelang SUN rupiah dilakukan pada 7 Januari 2020 senilai Rp 20 triliun. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dari total penawaran yang masuk yang mencapai Rp 81,5 triliun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kedua, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan juga mengungkapkan bahwa pamerintah telah melakukan transaksi penjualan SUN dalam 2 mata uang asing (dual-currency).

SUN mata uang asing itu tediri dari 1,2 miliar dollar AS atau Rp 16,8 triliun (kurs Rp 14.000 per dollar AS), 800 juta dollar AS atau Rp 11,2 triliun, 1 miliar euro atau Rp 15,3 triliun (kurs Rp 15.300 per euro).

DJPPR dalam siaran persnya menyebutkan transaksi penjualan SUN dual-currency ini dilaksanakan pemerintah dengan memanfaatkan kondisi pasar keuangan yang relatif stabil dan sentimen yang kuat dari investor di awal tahun.

Sementara lelang Surat Utang Negara (SUN) dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020. Rencananya, pemerintah akan kembali menarik utang pada 14 Januari 2020 lewat lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dengan target indikatif Rp 7 triliun.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp 4.778 triliun hingga akhir 2019. Jika dibandingkan dengan posisi utang di periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 4.418,3 triliun, maka sepanjang tahun 2019 utang pemerintah bertambah sebesar Rp359,7 triliun.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rasio utang yang sebesar 29,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) tersebut masih terjaga aman.

Pasalnya dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dijelaskan, rasio utang pemerintah diperbolehkan hingga menyentuh 60 persen dari PDB. Dia pun mengatakan, jika dibandingkan dengan negara tetangga, rasio utang Indonesia juga relatif masih aman.

“Rasio utang Indonesia terjaga di 30 persen. Kalau dibandingkan dengan negara lain kita masih cukup hati-hati,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (7/1/2020). (rah/kompas)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *