BPK Audit Investigasi Kerugian ASABRI Rp 16,8 Triliun

Anggota BPK RI, Harry Azhar. (Antara Foto)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Anggota BPK RI, Harry Azhar mengatakan pihaknya hingga saat ini masih mengumpulkan data mengenai kerugian negara dalam PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

BPK juga akan melakukan audit investigasi berkenaan dengan kerugian asuransi dan pembayaran pensiun khusus untuk prajurit TNI, anggota Polri, PNS Kemenhan dan Polri. “Sedang mengumpulkan data dan informasi,” kata Harry Azhar di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Harry, perkiraan sementara potensi kerugian bisa mencapai Rp 16,8 triliun dan BPK sudah mengambil keputusan untuk dilanjutkan dengan audit investigasi.

Harry menambahkan, sejauh ini BPK belum mendapat permintaan resmi untuk menyampaikan hasil pemeriksaan BPK soal potensi kerugian negara di PT ASABRI kepada KPK. “Belum ada permintaan KPK secara resmi ke BPK,” ucap Harry.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan BPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Persero.

“Kami saat ini berkoordinasi dengan BPK untuk menangani kasus Asabri yang kerugian negara melebihi kasus dugaan korupsi Jiwasraya,” kata Ghufron di Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020).

Ghufron mengatakan, BPK sedang melakukan rapat koordinasi internal pada Rabu dan hasilnya kemungkinan akan disampaikan kepada KPK pada Rabu sore atau Kamis (16/1/2020).

“Audit terhadap kasus Asabri masih belum selesai dan rencananya BPK akan melakukan rapat internal terkait hal tersebut,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Dia menjelaskan, KPK juga sudah melakukan komunikasi dengan Panglima TNI terkait dengan kasus dugaan korupsi Asabri, namun dalam hal tersebut justru anggota TNI dan Polri yang menjadi korban.

“Hasil komunikasi KPK dengan Panglima TNI menyebutkan pengelola PT Asabri bukan dari kalangan prajurit TNI dan murni dikelola oleh pihak luar prajurit, sehingga kasus itu tidak melibatkan prajurit TNI,” papar Ghufron.

Menurutnya, tujuan awal program pembentukan Asabri yakni asuransi yang membantu para prajurit TNI da Polri dalam mendapatkan dana bantuan uang muka perumahan sejak tahun 80-an, namun banyak anggota TNI yang belum memiliki rumah hingga saat ini.

Dikutip dari situs resmi ASABRI, perusahaan pelat merah itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003.

ASABRI merupakan perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan manfaat perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemenhan/Polri.

BPK menafsir kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana ASABRI berkisar Rp 10 triliun hingga Rp 16 triliun. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *