GKI Yasmin Merupakan Kasus Pelanggaran Hukum Bukan Soal Toleransi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Bogor, hajinews.id-–Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Bogor Ustadz Abdul Halim mengatakan, warga Muslim Bogor khususnya warga Muslim di Curug Mekar (Yasmin), Bogor Barat, menyayangkan adanya tuduhan intoleran karena menolak keberadaan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.
Pihaknya menegaskan bahwa kasus GKI Yasmin adalah kasus pelanggaran hukum, bukan masalah toleransi. “Masalah GKI Yasmin itu soal pelanggaran hukum, namun digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggiring opini dari yang seharusnya hanya kasus hukum, dibelokkan menjadi isu-isu keji yang dialamatkan pada warga seperti sebutan intoleran,” ujarnya usai acara dialog terkait isu keagamaan dan rumah ibadah di Hotel Mirah Bogor, Kamis (16/1/2020).
Selama ini, kata Halim, toleransi beragama di sekitar Yasmin sudah berjalan dengan baik. “Di Yasmin ada empat gereja yang selama ini rutin beribadah, mereka baik-baik saja sebab tidak ada masalah dengan warga, juga tidak ada masalah hukum yang terjadi hingga hari ini,” jelasnya.
Halim yang juga menjadi warga Yasmin mengatakan, jangan sampai isu toleransi menutupi adanya pelanggaran hukum. “Jadi toleransi beragama itu harus ada, tapi terhadap pelanggar hukum itu tidak ada toleransi,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus GKI Yasmin muncul ketika ditemukannya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB. Dan pelakunya, Munir Karta sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bogor pada Januari 2011 lalu.
Sementara itu, status hukumnya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya pada 2008 tentang pembekuan IMB GKI Yasmin dan putusan MA tahun 2013 tentang pidana pemalsuan tanda tangan warga dalam proses pembuatan IMB GKI Yasmin.
Hal senada diungkapkan warga Kelurahan Curug Mekar, Bogor Barat. Mereka menegaskan bahwa kasus GKI Yasmin adalah kasus pelanggaran hukum, bukan soal toleransi beragama. Karena itu mereka menginginkan adanya ketegasan hukum dari Pemerintah Kota Bogor.
“Kita ingin hukum ditegakkan, fatwa Mahkamah Agung (MA) jelas telah mencabut IMB GKI Yasmin, kemudian oleh Wali Kota Bogor sebelumnya diberi tiga pilihan diantaranya untuk relokasi. Nah kita sebagai warga Yasmin ingin mengikuti ketetapan hukum dari fatwa MA itu termasuk rekomendasi dari mantan Wali Kota untuk relokasi,” ujar juru bicara warga Curug Mekar, Ahmad Halim Ibrahim..
“Agar Bogor aman bermartabat, hal ini patokannya hukum, hukum ditegakkan insyaallah akan aman dan bermartabat. Tetapi kalau pelanggar hukum itu diakomodir maka luka lama akan muncul kembali, dan tujuan Bogor aman bermartabat saya kira akan sulit tercapai,” kata Ahmad.
Pihaknya juga menyayangkan adanya tuduhan intoleran kepada warga dalam kasus ini. “Selama ini kehidupan beragama di Yasmin cukup bagus, buktinya ada warga non Muslim yang momen-momen tertentu nyaman mengadakan ibadah, juga ada empat gereja di sekitar Yasmin, kalau kita intoleran tentu kita juga akan menolak mereka,” ungkap Ahmad.
“Lalu kenapa kita menolak GKI Yasmin, karena mereka menempuh cara yang tidak benar, menipu warga dengan pemalsuan tanda tangan. Nah jadi yang kita permasalahkan selama ini adalah pelanggaran hukumnya,” tambahnya.
Ahmad menegaskan bahwa warga Curug Mekar berpatokan kepada keputusan MA yang telah mencabut IMB GKI Yasmin. “Keputusan MA sudah final, kalau dibuka kembali akan membuka luka lama. Lalu rekomendasi wali kota lama untuk relokasi itu win-win solution,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan adanya dialog terkait isu keagamaan dan rumah ibadah di Bogor Barat yang digelar oleh Kementrian Agama mampu menyerap dan meneruskan aspirasi tokoh agama dan tokoh masyarakat Bogor tentang masalah pelanggaran hukum ini.
Berikut rangkuman penjelasan tentang kasus GKI Yasmin yang dibuat oleh warga Curug Mekar:
_*Memahami kasus GKI Yasmin secara cepat dan praktis beserta status IMB GKI Yasmin.*_
1) Pembekuan IMB
_a) Muncul SK Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) tgl 14 Feb 2008 No. 503/2008-DTKP tentang Pembekuan IMB GKI Yasmin._
_b) Putusan MA tgl 9 Des 2010. No. 127 PK/TUN/2009. Amar Putusannya yaitu Perintah Pencabutan SK Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) tgl 14 Feb 2008 No. 503/2008-DTKP tentang Pembekuan IMB GKI Yasmin._
c) SK Walikota No 503.45-135 tahun 2011 tgl 8 Maret 2011. Pelaksanaan Putusan MA yaitu Mencabut SK Dinas Tata Kota yang Membekukan IMB GKI Yasmin._
Status IMB GKI Yasmin resmi kembali._
2) Pencabutan IMB
a) Vonis Pengadilan Negeri Bogor tanggal 20 Januari 2011 Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Warga dalam proses membuat IMB GKI Yasmin dan Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap) dengan Putusan MA No. 480 K/Pid/2012 tahun 2013 tentang Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Warga dalam proses pembuatan IMB GKI Yasmin._
b) SK Walikota No. 645.45-135 tahun 2011 tanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin, karena antara lain sudah muncul Cacat Hukum dlm Prosesnya._
c) Atas Pencabutan IMB tersebut, Pihak GKI Yasmin mengirim surat kepada MA berisi Permintaan Fatwa terkait Pencabutan IMB Tgl 11 Maret 2011 diatas. Surat no. 91/MJ-GKI Bgr/III/2011 tanggal 26 Maret 2011._
d) Atas Permintaan Fatwa tersebut, MA menjawab dalam Surat MA No. 45/Td.TUN/VI/2011, tgl 1 Juni 2011 yang intinya : Mempersilahkan Menggugat Pencabutan IMB tersebut di Pengadilan._
e) Tidak Ada Gugatan Hingga Kini. Artinya yang berlaku adalah SK Pencabutan IMB GKI Yasmin._
f) Sebagai Korban, warga merasa perlu untuk meminta Walikota Bogor dan para penegak hukum mencari Dalang Pemalsuan Tanda Tangan yang sudah Terbukti dan Mengumumkannya kepada Masyarakat sebagai tanggung jawab moral dan etikanya._

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *