Muhammadiyah: RUU Perlindungan Ulama Tak Diperlukan

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. (Ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Ulama yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, dipersoalkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai RUU Perlindungan Ulama tidak dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Mu’ti menegaskan, dalam sistem negara hukum, semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. “Ulama adalah warga negara biasa, sebagaimana warga negara yang lainnya,” kata Mu’ti, Ahad (19/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mu’ti mengingatkan bahwa ulama bukan jabatan, melainkan pengakuan seseorang atas kualitas ilmu dan akhlaknya. Menurut dia, tidak ada kriteria atau definisi yang jelas mengenai ulama. “Padahal dalam hukum positif definisi sangat penting,” ujar Mu’ti.

Penasehat Majelis Hukum PP Muhammadiyah Muchtar Luthfi, juga menilai RUU Perlindungan Ulama sama sekali tidak diperlukan. Muchtar lantas mempertanyakan alasan dibentuknya RUU Perlindungan Ulama. “Kenapa ulama harus dilindungi? Kalau sebut ulama berarti Islam,” kata Muchtar.

Muchtar meminta DPR tidak perlu menambah undang-undang dan membahas RUU Perlindungan ulama. “Semua undang-undang itu melindungi semua warga negara Indonesia,” tegas Muchtar, Ahad (19/1/2020).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui 50 rancangan undang-undang atau RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Selanjutnya, daftar Prolegnas Prioritas 2020 ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

“Pada prinsipnya seluruh fraksi setuju terhadap 50 RUU yang kita tetapkan ini,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Dia menyebutkan bahwa enam dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat terkait 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 itu. Sementara tiga fraksi lainnya yaitu NasDem, Golkar, dan PDIP memberikan catatan. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *