Anies Bebaskan Pajak Balik Nama Kendaraan Listrik Mulai 2020 Ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri peresmian klub mobil listrik Tesla di Jakarta (12/12/2019). (Foto:Tempo)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan insentif pajak biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik mulai tahun ini. Pembebasan BBNKB diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBNKB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

“Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan pajak BBNKB bagi kendaraan listrik, baik roda dua dan roda empat, mulai 2020,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Anies menjelaskan, insentif gratis BBNKB diberikan untuk kegiatan jual-beli, tukar-menukar, maupun pemberian warisan dan hibah kendaraan berbasis listrik. Selain kendaraan pribadi, Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis angkutan umum.

Anies menegaskan beleid tersebut hanya berlaku untuk kendaraan listrik yang digerakkan dengan sumber daya dari baterai, baik dari kendaraan maupun dari luar.

“Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” jelasnya.

Dia mengatakan insentif tersebut diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di badan pendapatan daerah DKI Jakarta.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari tujuh inisiatif DKI Jakarta mengurangi polusi mengacu pada Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

“Jadi bagi seluruh warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan intensif pajak ini, dapat mengunjungi di kantor-kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor atau kantor Samsat yang ada di lima wilayah administrasi DKI Jakarta,” urai Anies.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan jumlah kendaraan listrik di DKI, mencapai 669 unit. Dari jumlah tersebut sebanyak 38 unit mobil listrik dan 632 unit sepeda motor listrik. “Dari 38 unit ini 30 unit di antaranya adalah angkutan umum,” ujarnya. (rah/berbagi sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *