Diduga Lindungi Pelaku Suap, Yasona Laoly Harus Ditangkap

Yasonna Laoly (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id,- Teka-teki keberadaan kader PDI Perjuangan Harun Masiku yang diduga menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan mulai menjumpai fakta yang sesungguhnya. Hal ini seiring dengan pengakuan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie yang ternyata Harun Masiku masih berada di Indonesia.

Kasus Harun Masiku adalah Momentum Menteri Yasonna Perbaiki Kerja Ronny Sompie Cs Ronny mengurai bahwa caleg PDIP untuk dapil Sumatera Selatan I itu memang sempat pergi ke Singapura pada tanggal 6 Januari. Namun kemudian, Harun telah kembali ke Jakarta pada tanggal 7 Januari menggunakan pesawat Batik Air.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta (Soekarno Hatta), bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” ujar Ronny kepada wartawan, Rabu (22/1).

Pengakuan Ronny membuat Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule prihatin. Pasalnya, institusi negara sudah digunakan untuk melindungi para penjahat kerah putih.

“Bagaimana nggak rusak negara ini kalau demi lindungi pelaku suap, penegak hukum dan pejabat negara bohongi rakyat,” ujarnya kepada redaksi, Rabu (22/1).

Dia lantas mengungkit pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang sempat ngotot bahwa Harun Masiku masih berada di luar negeri. Pernyataan itu pernah keluar dari mulut Yasonna saat berkunjung ke Lapas Cipinang, Kamis (16/1).

Begitu juga dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang sempat mengaku belum mendapat informasi keberadaan Harun di dalam negeri. “Pengakuan Sompie mempertegas bahwa Yasonna dan Firli harus ditangkap karena telah melakukan ‘obstruction of justice’ (menghalang-halangi penyidikan),” pungkasnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Benny K Harman juga mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie bisa dikenakan pasal tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait simpang siurnya keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus eks kader PDI Perjuangan Harun Masiku.

Aturan mengenai perintangan penyidikan tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. “Bukan tidak mungkin dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Itu adalah bagian dari obstruction of justice dalam UU Tipikor sebagai kejahatan yang sama dengan tindak pidana korupsi, itu konsekuensinya,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (fur/dari berbagai sumber).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *