Panja DPR Akan Panggil Semua Pihak yang Terkait Kasus Jiwasraya

Achmad Baidowi. (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Anggota Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengatakan panja telah menyusun jadwal untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus Jiwasraya yang akan dilakukan pekan depan.

Baidowi mengatakan, panja akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar asuransi dan pakar saham untuk mengetahui atau pun mendapatkan gambaran terkait skema jasa asuransi dan pasar modal, Selasa (28/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Hal ini penting untuk mengetahui dimana letak maladministrasi tata kelola Jiwasraya,” kata Baidowi dalam keterangannya, di Jakarta, Ahad (26/1/2020).

Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu, panja akan mengundang Menteri BUMN dan Direksi Jiwasraya pada Rabu (29/1/2020) untuk mengetahui persoalan secara detail dan skema yang dilakukan terkait pengamanan uang negara dan penyelamatan uang nasabah.

Baidowi menekankan, apabila dalam beberapa kesempatan pemerintah menargetkan pengembalian uang nasabah memakan waktu 4 tahun, bagaimana skemanya, apakah tidak bisa dipercepat.

Selain itu, dia mengatakan, panja juga akan mengundang direksi lama Jiwasraya, bahkan yang ditahan pun akan diupayakan hadir berkoordinasi dengan komisi terkait.

“Panja Jiwasraya akan memanggil Menteri BUMN sebelumnya untuk mengungkap persoalan agar tidak saling menyalahkan,” ujarnya pula.

Setelah itu, Baidowi menjelaskan, Panja Jiwasraya akan mendengarkan keterangan BPK, OJK, akuntan publik, dan PPATK.

Dia menjelaskan, langkah-langkah itu akan dilakukan panja dalam waktu segera untuk meyakinkan publik bahwa panja tidak sekadar seremonial.

Bahkan, menurut dia, dalam rapat-rapat sebagian akan diupayakan terbuka sehingga bisa dipantau oleh masyarakat.

Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabaikan undang-undang yang terbit di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sehingga nasabah Jiwasraya tidak bisa mendapatkan klaim polisnya.

Undang-Undang yang dimaksud adalah UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. “Pak Jokowi cenderung anti banyak peraturan, karena dianggap mengganggu investasi. Muncul mainan baru istilah keren Omnibus Law. Tuhan turunkan kasus Jiwasraya agar kembali ke rel hukum yang detail. Amanat UU No. 40 tidak dijalankan, negara goncang,” ujar Andi, Sabtu (25/1/2020).

UU tersebut menghendaki pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Program penjaminan polis dalam UU itu dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung atau peserta dan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.

Program penjaminan polis juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi. Seharusnya, LPP dibentuk maksimal tiga tahun setelah UU No. 40 tahun 2014 mulai berlaku pada Oktober 2014. Namun, hingga kini belum dibentuk oleh pemerintah.

Alhasil, nasib polis 17 ribu nasabah Jiwasraya menjadi tanda tanya karena tidak ada lembaga penjamin lantaran belum dibentuk oleh pemerintah. Jiwasraya tercatat gagal bayar lebih dari Rp 12,4 triliun.

“Siapa paling bersalah jika uang nasabah asuransi Jiwasraya Asabri, Taspen dan lain-lain yang jadi mega skandal tidak terbayar? Yang paling bersalah pemerintah 2014-2019,” tutur Andi.

Sementara itu sebanyak 800-an rekening efek yang berkaitan dengan skandal korupsi dan gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah diblokir. Permintaan pemblokiran datang dari Kejaksaan Agung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lalu dieksekusi oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Semua permintaan datang dari Kejagung dan antisipasi OJK untuk membantu proses hukum Kejagung,” kata Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Menurut Anto, jumlah rekening efek yang diblokir ini pun akan terus berkembang, bahkan bisa melebihi angka 800. Sebab, proses penyidikan di Kejagung masih berjalan. Menurut dia, OJK dan Kejagung terus berkoordinasi secara intensif untuk menangani kasus Jiwasraya ini. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *