Terpapar  Radikalisme Jangan Coba Daftar Petugas Kesehatan Haji

Petugas kesehatan haji (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id,- Kementerian Kesehatan menseleksi dengan ketat calon pelamar yang mendaftar menjadi petugas kesehatan haji tahun 2020. Para pelamar yang terpapar radikalisme bakal dicoret.

Tahapan rekrutmen sudah dimulai sejak bulan Desember 2019, dilakukan secara online. Tercatat sudah terdaftar sebanyak 14.000 orang yang mendaftar. Ribuan pelamar tersebut, akan memperebutkan formasi 1.587 orang Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dan 306 orang Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut berita harian haluan.com(16/1/2020), Kepala Pusat Kesehatan Haji, Dr. dr. Eka Jusup Singka, MSc, mengatakan bahwa proses seleksi tahun ini akan lebih ketat ketimbang sebelumnya. Di samping kriteria kompetensi dan pengalaman kerja, isu penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza) dan penyebaran paham radikalisme turut menjadi perhatian panitia penerimaan calon petugas kesehatan haji Indonesia.

Selain itu, Eka juga menekankan kepada pentingnya peningkatan sensitivitas petugas dalam memberikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia. Mengingat bahwa lebih dari 60% jemaah haji Indonesia tergolong berisiko tinggi, baik dilihat dari sisi usia maupun faktor risiko penyakit.

“Saya menekankan sekali lagi bahwa kita selalu lebih selektif dalam artian bahwa petugas-petugas itu lebih peka untuk memberikan pelayanan kepada jemaah haji,” tegas Eka, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (16/1/2020).

Kapuskeshaji mengatakan petugas kesehatan haji selama ini telah mendukung pelaksanaan ibadah haji. Menurutnya, kerjasama lintas kementerian yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji selama ini sudah berjalan baik. Sebagai hasilnya, pelayanan yang diberikan oleh petugas kesehatan semakin meningkat setiap tahunnya.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya penghargaan yang diterima oleh pemerintah Indonesia dalam bidang pelayanan kesehatan dari pemerintah Arab Saudi sejak tahun 2016.

Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, petugas penyelenggara ibadah haji terdiri dari PPIH pusat, PPIH Arab Saudi, PPIH embarkasi dan PPIH Kelompok Terbang (Kloter). Rekrutmen petugas kesehatan haji dilandasi dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2018.

Di bidang kesehatan haji, petugas terbagi menjadi dua kelompok besar, petugas kloter dan non kloter. TKHI yang terdiri dari 1 orang dokter dan 2 orang perawat akan bertugas langsung di setiap kloter. Sedangkan PPIH bidang kesehatan akan bertugas di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekah dan Madinah yang nantinya akan menjadi 3 tim, Tim Gerak Cepat (TGC), Tim Kuratif Rehabilitatif (TKR) dan Tim Promotif Preventif (TPP).

Proses penerimaan calon petugas kesehatan jemaah haji akan dilanjutkan dengan psikotes (MMPI), wawancara, tes Napza dan tes kebugaran yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat bersamaan dengan pelatihan kompetensi. (fur/haluan).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *