Luthfi Menanti Vonis: Saya Ingin Segera Dibebaskan

Dede Luthfi Alfiandi alias Dede menangis dan dipeluk ibunda setelah sidang di PN Jakpus. (Detik Foto)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Setelah menjalani sidang tuntutan kemarin, Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera Merah Putih saat unjuk rasa reformasi dikorupsi di DPR akan divonis hari ini, Kamis (30/1/2020).

Luthfi yang dalam sidang tuntutan dituntut 4 bulan penjara, menegaskan keberatan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Luthfi menjelaskan, ketika ditangkap oleh pihak kepolisian, ia sedang di jalan pulang seusai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Luthfi berharap bebas dari putusan majelis hakim. “Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang,” tegas Luthfi. “Saya harap semoga dibebaskan sehingga bisa berkumpul bersama keluarga,” sambung Luthfi.

Pengacara Luthfi, Sutra Dewi, mengatakan Kamis ini sidang putusan kliennya. Sidang putusan rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sutra Dewi menekankan bahwa Luthfi tidak bersalah yang didakwakan jaksa. “Harapannya Lutfi bebas demi hukum,” jelas Sutra Dewi.

Pengacara Luthfi lainnya, Mahmud mengatakan kliennya tidak terpenuhi unsur dakwaan pasal 218 KUHP. Oleh sebab itu, dia berharap Luthfi divonis bebas oleh majelis hakim.

“Harapannya vonis bebas, karena unsur dakwaan Pasal 218 juga tidak terpenuhi,” tegas Mahmud.

“Kenapa tidak terpenuhinya, karena saat ditangkap tanggal 30 September 2019 adalah di depan Polres Jakarta Barat saat mau pulang,” lanjut Mahmud.

Sebelumnya, jaksa menuntut Luthfi 4 bulan penjara. “Menuntut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat bulan, dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra dalam sidang yang digelar Rabu ( 29/1/ 2020).

Luthfi dianggap terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 218 KUHP, yakni barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

Tuntutan JPU itu dengan pertimbangan memberatkan karena dianggap meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan karena Luthfi menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Sosok Luthfi sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa pemuda bernama lengkap Dede Lutfi Alfiandi itu ke meja hijau. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *