FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Serukan Kawal Pengusutan Kasus Korupsi

Ketua FPI Sobril Lubis, Sekjen GNPF Edy Mulyadi, Ketua GNPF Yusuf Martak dan Ketua PA 212 Slamet Ma'arif. (Foto: Tirto)


banner 800x800

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Pengurus Pusat Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyerukan kepada seluruh elemen rakyat Indonesia untuk mendesak dan mengawal aparat hukum agar segera menuntaskan kasus-kasus megakorupsi dengan menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabel.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua FPI KH. Ahmad Shobri Lubis, Ketua GNPF-Ulama Ustaz Yusuf Muhammad Martak dan Ketua PA 212 Ustaz Slamet Ma’arif di Jakarta, Selasa (4/2/2020),  ketiganya mencermati perkembangan penanganan kasus-kasus megakorupsi puluhan triliun rupiah yang bukan hanya merugikan negara saja, namun juga menyengsarakan rakyat Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Saat ini rakyat dibuat kecewa dan marah. Negara, dalam hal ini para aparat penegak hukum, hingga kini belum menunjukkan sikap yang serius untuk menuntaskannya,” tegas mereka dalam siaran pers yang diterima redaksi hajinews.id hari ini.

Diduga kuat mandek dan mangkraknya penanganan kasus-kasus megakorupsi yang makin menggila itu karena melibatkan lingkaran pusat kekuasaan. Perilaku tersebut terjadi sebagai bagian dari modus korupsi mereka untuk pembiayaan politik guna meraih dan melanggengkan kekuasaan.

“Kita tahu para pejabat publik yang diberi amanah untuk menyejahterakan rakyat, justru berusaha saling melindungi antara satu dan pelaku megakorupsi lainnya. Apa yang terjadi pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku, menunjukkan secara terang benderang persekongkolan jahat tersebut,” kata pernyataan seruan bersama itu.

Selain skandal KPU-Harun Masiku, sejumlah kasus megakorupsi yang hingga kini tidak jelas penanganannya antara lain, kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 35 triliun, kasus PTJiwasraya yang merugikan Rp 13 triliun lebih, dan kasus PT Asabri dengan kerugian sekitar Rp 10 triliun.

Sehubungan dengan hal tersebut, para Pengurus Pusat FPI, GNPF Ulama dan Persaudaraan Alumni 212 juga menyerukan ke seluruh elemen rakyat Indonesia untuk terus melakukan perlawanan terhadap rezim yang menyengsarakan rakyat.

Selain itu, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan tema Aksi 212; Berantas Megakorupsi Selamatkan NKRI yang akan digelar pada Jumat, 21 Februari 2020, pukul 13.30-15.30 WIB di Depan Gedung DPR RI.

Menyerukan segenap pengurus FPI, GNPF Ulama dan PA 212 di daerah-daerah untuk bekerja sama dengan ormas-ormas Islam setempat dan seluruh elemen umat menggelar aksi menyampaikan anspirasi serupa di daerah atau wilayah masing-masing pada Jumat 7 dan 14 Februari 2020 sebagai pemanasan menjelang aksi di Jakarta.

Menyerukan segenap pengurus dan anggota FPI, GNPF U dan PA 212 di daerah-daerah untuk bekerja sama dengan ormas-ormas Islam dan ormas-ormas lain serta tokoh nasional setempat serta seluruh elemen umat untuk beramai-ramai datang ke Jakarta guna mengikuti dan terlibat secara aktif pada Aksi 212; Berantas Korupsi Selamatkan NKRI.

Selanjutnya, mendesak kepada aparat keamanan di tingkat pusat maupun daerah agarprofesional dalam melaksanakan tugas pengamanan secara wajar, serta tidakmelakukan tindakan represif terhadap aksi tersebut, sesuai dengan hak-hak warganegara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat yang dilindungi konstitusi dan UU. (rah)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *