Pemerintah Terbitkan PP Atur Sistem Informasi Perdagangan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan yang bertujuan agar prosedur pengumpulan data dan/atau informasi perdagangan menjadi terintegrasi untuk mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.

Penerbitan PP ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk membentuk PP yang mengatur sistem informasi perdagangan. PP tersebut ditetapkan pada 16 Januari 2020 dan diundangkan pada 20 Januari 2020.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“PP No. 5 tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan diharapkan dapat menjadi mekanisme pengelolaan data dan informasi perdagangan yang terintegrasi sehingga dapat mengendalikan kebijakan perdagangan,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Menurut Agus, sistem informasi sangat diperlukan untuk melaksanakan suatu keputusan yang membutuhkan ketersediaan data perdagangan dan/atau informasi perdagangan secara cepat, akurat, dan mutakhir.

Agus menjelaskan, pemanfaatan sistem informasi dalam lingkup perdagangan terkait erat dengan aspek kebijakan, pengendalian, efisiensi, dan pelayanan publik.

Untuk itu, PP Nomor 5 Tahun 2020 dapat mengoptimalisasi kebijakan dan/atau pengendalian di bidang perdagangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Sistem informasi perdagangan nantinya akan berfungsi mendukung pelaksanaan tugas serta wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dukungan tersebut misalnya menyediakan data dan informasi perdagangan yang akurat dan aktual; menyebarluaskan data dan informasi tentang kebijakan dan pengendalian perdagangan secara cepat dan otentik; serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan tugas dan wewenangnya di bidang perdagangan.

Lebih lanjut Agus menuturkan, dalam penyelenggaraannya, sistem informasi perdagangan terdiri atas sistem informasi perdagangan nasional yang dikembangkan menteri dengan lingkup nasional dan sistem informasi perdagangan daerah yang dikembangkan pemerintah daerah dengan lingkup daerah.

Sistem informasi perdagangan ini juga harus memiliki prinsip yaitu transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas. Sedangkan dalam pelaksanaannya, Kemendag meminta kepada pelaku usaha untuk memberikan data dan informasi perdagangan.

“Bagi pelaku usaha yang tidak memberikan data akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, rekomendasi penghentian sementara kegiatan perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan di bidang perdagangan, atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urai Agus.

Selain pelaku usaha, kementerian/lembaga, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, Bank Indonesia, OJK, dan BPS juga wajib memberikan data dan informasi kepada Kemendag.

Apabila mereka tidak memberikan data yang dibutuhkan juga akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam mengintegrasikan sistem informasi perdagangan nasional, lanjut Agus, Kemendag membuat klasifikasi data perdagangan dan/atau informasi perdagangan yang dapat dibagi pakai dan berbagi pakai data perdagangan dan/atau informasi perdagangan berdasarkan hasil klasifikasi dimaksud.

Sistem pengintegrasian juga dapat dilakukan pada sistem informasi yang dikembangkan Bank Indonesia, OJK, dan K/L lainnya.

Sedangkan untuk mengintegrasikan sistem informasi perdagangan daerah, gubernur dan bupati/wali kota akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kemendag terkait dengan teknis pengembangan dan integrasi sistem informasi perdagangan serta kontinuitas, interoperabilitas, dan kemutakhiran data perdagangan dan/atau informasi perdagangan.

“Sinergitas sistem informasi perdagangan antarkementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan instansi/lembaga inilah yang merupakan substansi utama dalam PP mengenai sistem informasi perdagangan,” jelas Agus. (rah/Ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *