Jakarta, hajinews.id-Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau untuk mencabut kebijakan meliburkan sekolah sejak Senin, 3 Februari hingga Jumat 17 Februari 2020.
Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor: 800/DISDIK/46/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Natuna Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna, Minggu (2/2).
Upaya meliburkan sekolah itu dilakukan karena wilayah Natuna dijadikan tempat lokasi observasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru dijemput dari Wuhan, Tiongkok.
Melihat kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengirimkan telegram dengan nomor T.4422.3/666/OTDA, yang ditujukan kepada Bupati Natuna dan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau. Tito tak ingin Pemda setempat meliburkan kegiatan belajar mengajar.
“Kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh,” tulis telegram yang ditandangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik atas arahan Mendagri Tito Karnavian, Senin (3/2).
Sementara itu, Akmal Malik membenarkan pihaknya baru mengeluarkan telegram agar Pemda Natuna mencabut Surat Edaran terkait meliburkan kegiatan belajar mengajar. “Arahan Mendagri harus gerak cepat,” ucap Akmal.
Akmal menyebut, Pemda Natuna langsung merespon cepat arahan dari Mendagri Tito Karnavian. Sehingga Bupati Natuna batal untuk meliburkan sekolah di wilayahnya. “Sudah direspon Pemkab Natuna. Batal diliburkan,” tegasnya. (wh/jawapos)