Omnibus Law Rugikan Jamaah Haji dan Umrah

Foto: AP
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id-Pemerintah sedang merombak beberapa peraturan perundang-undangan melalui Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja atau popular dikenal Omnibus Law. Salah satu sektor yang terdampak Omnibus Law adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) yang baru beberapa bulan lalu disahkan DPR.

“Akan tetapi muatan Omnibus Law terkait UUPIHU sangat berpotensi mengancam dan sangat merugikan jamaah haji dan umrah, pada saat yang sama begitu sangat mengistimewakan pelaku usaha,” kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj saat dihubungi Republika, Senin (24/2).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mustolih yang juga pengajar Hukum Bisnis Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini mengatakan, dalam urusan haji, ancaman pidana 10 tahun yang semula dikenakan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang secara sengaja menyebabkan penelantaran jamaah dan gagal berangkat maupun pulang dari dan ke tanah suci dihapus.

“Dan diganti dengan sanksi administrasi dan kewajiban mengembalikan uang kepada jamaah,” katanya.

Hal yang sama juga kata dia, akan diberlakukan terhadap Penyelenggara  Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)  ketentuan ancaman 10 tahun penjara bagi travel yang menelantarkan dan menyebabkan jamaah gagal berangkat dan pulang dari dan ke tanah suci dikonversi menjadi sanksi adminsitarsi dan kewajiban mengembalikan uang kepada jamaah.

Kata dia, dicabutnya ancaman pidana terhadap PPIU dan PIHK tersebut dikhawatirkan akan kembali menyuburkan praktik bisnis nakal oknum-oknum travel karena perlindungan hukum terhadap jemaah haji dan umrah dilemahkan. Padahal, masih belum lama ingatan publik terhadap peristiwa dan terjadi memilukan ratusan ribu jamaah umrah gagal berangkat.

“Uangnya jamaah raib tidak kembali karena dikerjain beberapa travel nakal. Sampai sekarang tidak jelas nasib mereka. Pemerintah pun tidak mau bertanggung jawab,” katanya.

Oleh karena itu, jika maksud pemerintah ingin memudahkan izin berusaha di sektor haji dan umrah, yang dievaluasi seharusnya adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 yang selama ini mengganjal dan menghambat investasi.

Karena dalam PMA tersebut ada aturan bila ingin izin PPIU dari Kemenag, maka harus memiliki izin operasi sebagai biro perjalanan wisata umum dari dinas Pariwisata yang berusia minimal dua tahun.

Kemudian untuk menjadi penyelenggara haji plus (PIHK), seharusnya tidak perlu menjadi PPIU lebih dahulu. Semestinya, jika ingin pangkas birokrasi  dua-duanya bisa langsung diproses secara bersamaan, sehingga cepat dan efesien sehingga investor tertarik.

“Maka keliru bila arah omnibus law justeru melemahkan perlindungan hukum terhadap jamaah haji dan umrah,” katanya.(wh/rol)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *