Jakarta, Hajinews.id–Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath menilai pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang menyebutkan bahwa postingan Tara Basro tidak melanggar UU ITE sebagai tindakan offside. Ia menilai unggahan Tara melanggar UU ITE.
“Menkominfo sudah offiside karena unggahan dari Tara Basro telah melanggar UU ITE 19/2016, pasal 27 ayat 1 tentang konten yang melanggar kesusilaan,” ujar Khaththath melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3).
Khaththath menyarankan agar Presiden Jokowi sebaiknya bisa segera mencopot Menteri dari partai Nasdem tersebut karena pernyataannya. Johnny dianggap tidak layak menjadi Menkominfo.
“Itu Menkominfo tidak layak jadi (Menkominfo), seharusnya Presiden Jokowi dapat mencopot Johnny G Plate karena sudah melanggar kok masih dibela,” kata Khaththath.
Pernyataan Menkominfo diketahui berbeda dengan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Ferdinand. Sebelumnya Ferdinand menjelaskan bahwa postingan Tara Basro di akun Twitternya mengandung unsur pornografi sehingga melanggar UU ITE.
Postingan Tara Basro, kata Ferdinand, telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan.
Dalam pasal 27 Ayat 1 termaktub bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan,” ujar Ferdinand.