Demi Kepentingan Umum Pemerintah Harus Membuka Identitas Pasien Corona

Eko Satiya Husada
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Eko Satiya Husada meminta pemerintah mempertimbangkan untuk membuka identitas pasien terserang corona yang berstatus Pasien Dalam pengawasan (PDP) demi kepentingan umum. Jika masyarakat tahu identitas pasien, mereka dapat meningkatkan kewaspadaan sejak dini sehingga penularan dapat dikendalikan.

Eko Satiya Husada dalam rilis yang diterima Hajinews (21/3/2020) juga menyayangkan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang tidak pro aktif dalam situasi saat ini. Sebagai lembaga yang mendorong keterbukaan informasi publik, harusnya KI Pusat mendesak Pemerintah untuk membuka data pasien positif Corona atas dasar kepentingan umum.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Eko Satiyo memahami bahwa data pasien adalah rahasia dokter yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Pasal 57 ayat 1 (satu) menyatakan, setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

“Namun Pemerintah lupa, bahwa pada ayat 2d  UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan itu disebutkan; Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal kepentingan masyarakat.”

Artinya, untuk kepentingan masyarakat luas, rahasia kondisi kesehatan pribadi dapat dibuka. Pasal ini kemudian diperkuat lagi dengan Pasal 9 ayat 1 (satu) dan 4b Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Rahasia Kedokteran.

Pasal 9 ayat 1 disebutkan, Pembukaan rahasia kedokteran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan tanpa persetujuan pasien dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin, serta kepentingan umum.

Kemudian di ayat 4b disebutkan, Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular.

“Pasal ini jelas terkait dengan situasi saat ini. Dengan demikian, Pemerintah diminta membuat protokol tentang keterbukaan informasi public terkait informasi anggota masyarakat dengan status positif corona atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

Menurut Eko Satiya Husada, pengumuman identitas pasien ini disertai dengan penjelasan lokasi rumah, aktivitas selama paling lama 14 hari ke belakang, dengan tujuan, agar masyarakat kemudian dapat memperkirakan, apakah ia pernah bertemu atau berinteraksi dengan sang pasien positif Corona.

Jika merasa pernah berinteraksi, maka anggota masyarakat tadi diwajibkan melapor kepada satgas penanganan wabah Virus Corona setempat, untuk dilakukan test kesehatan.

Protokol ini diharapkan mampu mengeleminir kemungkinan meluasnya penyebaran virus Corona, karena masyarakat secara mandiri dapat memperkirakan dirinya terpapar atau tidak.

“Kita harus belajar dari kasus positif Corona yang menyebar di sebuah acara di Solo, yang mana peserta berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. Salah seorangnya telah meninggal dunia, dan penderita positif Corona lainnya sedang dalam perawatan, salah satunya di Samarinda.”

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) padahal sudah mengingatkan Pemerintah melalui jumpa pers, Senin (16/3/2020) lalu, bahwa jika mengungkap identitas orang terinfeksi virus Covid-19 tidak bertentangan dengan hukum. Sebab, saat ini telah terjadi pandemi Covid-19 secara global,” demikian Eko Satiya Husada (fur).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *