Kapolri Keluarkan 7 Maklumat Pembatasan Bergerak, Ini Isinya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews,id,- Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mengeluarkan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020) lalu untuk menangkal pencegahan virus corona baru alias Covid-19

Maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang, lalu menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Maklumat ini juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri. Masyarakat juga dilaran menimbun bahan pokok yang dapat menyulitkan masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut Maklumat bernomor Max/2/III/2020:

  1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
  1. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
    b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.
    c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
    d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.
  1. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
  2. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.
  3. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.
  4. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.
  5. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.
  6. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *