Cuitan Dungu Soal Henry Yoso, Polisi Panggil Rocky Gerung

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Cuitan Rocky Gerung di akun Instagram @rockygerungofficial_ soal politikus PDIP Henry Yosodiningrat berbuntut panjang. Polisi memanggil Rocky Gerung terkait laporan Henry yang merasa dicemarkan nama baiknya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, membenarkan saat ditunjukkan surat panggilan kepolisian kepada Rocky Gerung, Sabtu (28/3/2020). “Ya betul,” ucap Argo.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Di dalam surat tersebut tercantum keterangan Rocky diminta hadir di Direktorat Tindak Pidana Siber, Gedung Bareskrim Polri, Lantai 15, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 April 2020, pukul 10.00 WIB.

Surat bernomor B/443/III/RES.1.14./2020/Dittipidsiber itu ditandatangani Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, atas nama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. “Untuk memberikan keterangan,” tulis Himawan dalam surat tersebut.

Selain melaporkan Rocky Gerung, Henry sebelumnya juga melaporkan politikus Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri. “Benar ada dua LP dari pelapor Henry Yosodiningrat. Terlapor dalam LP 1 Andi Arief karena pernyataannya yang menyebut Henry preman,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (11/12).

Sedangkan dalam laporan polisi terkait Rocky, Henry merasa dicemarkan nama baiknya karena disebut dungu di media sosial milik Rocky. Henry melaporkan Andi dan Rocky dengan Pasal 46 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan Henry tentang Rocky terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM. Sementara laporan tentang Andi Arief terdaftar dengan nomor LP/B/1043/XII/2019/BARESKRIM. “Kedua laporan dibuat tanggal 11 Desember 2019,” kata Argo. (rah/dtk)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *