Jangan Ada Lagi Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Semarang, Hajinews.id,-  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng prihatin terjadinya penolakan pemakaman jenazah covid-19 di beberapa tempat.

‘’Yang sudah terjadi ya sudah, mungkin karena ketakutan yang berlebih-lebihan dan kurang pemahaman. Kami minta jangan ada lagi penolakan. Berdosa,’’ tegas Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi, di kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng Jalan Menteri Supeno, Semarang, Jumat (3/4) kemarin.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Saat menyampaikan keterangan pers, Kiai Darodji didampingi Kepala Kelompok Staf Medis (KSM) Kedokteran Forensik RSDK Semarang, dr RP Uva Utomo MH SpKF dan dr Bianti Hastuti Machroes MH SpKF, Sekretaris Umum MUI Drs KH Muhyidin MAg, Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa MA dan para kiai anggota Komisi Fatwa.

Kepala Kelompok Staf Medis (KSM) Kedokteran Forensik RSDK Semarang dr RP Uva Utomo MH SpKF mengatakan, sesungguhnya kalau masyarakat tahu dan paham bagaimana proses pemularasaan jenazah covid-19 atau virus korona sudah melalui protokol yang sangat teliti dan ketat, tidak akan terjadi dan tidak perlu terjadi penolakan di masyarakat.

‘’Ketakutan warga saya kira wajar, wong saya yang ahli medis kadang-kadang juga takut. Walau sudah memakai Alat Pelindung Diri (APD) masih was-was apakah tertular atau tidak. Tapi tolong jangan takut berlebih-lebihan karena kami tim medis sudah melakukan protokol perawatan jenazah covid-19 dengan sangat ketat, teliti dan hati-hati. Gak usah khawatir tertular,’’ tegas dr Uva.

Perawatan jenazah covid menurutnya harus aman untuk keselamatan petugas medis, orang lain dan masyarakat. Misalnya jenazah dibungkus dengan sejenis kain kedap air seperti plastik tiga lapis, setelah dibersihkan disemprot dengan clorin pembunuh bakteri, dikafani, dimasukan peti, disemprot lagi dengan cairan clorin. Masuk ke mobil juga disemprot clorin.

‘’Jadi sangat disayangkan kalau masih ada warga masyarakat yang ketakutan berlebih-lebihan sampai menolak pemakaman jenazah karena takut tertulat virus corona atau covid-19. Sesungguhnya virus ini lemah tidak bisa bertahan lama seperti virus antrax yang bisa bertahan lebih lama. Jadi jangan takut lagi dengan penjelasan ini,’’ tegasnya.

Fardhu Kifayah

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA menjelaskan, proses protokol perawatan jenazah covid-19 sudah sesuai syar’I atau hukum agama Islam.

‘’Penggunakan tiga lapis kain seperti plastik, disemprot clorin, dan dimasukkan peti dalam posisi miring menghadap kiblat sudah sesuai syar’i. Tahapan pengamanan itu dilakukan supaya petugas, keluarga maupun orang lain tidak tertular,’’ tegasnya.

Mengubur jenazah atau mayat menurut pengasuh pesantren Fadlu Fadlan, Mijen, Semarang itu, hukumnya Fardhu Kifayah.

‘’Kalau sampai ada jenazah yang telantar tidak bisa dimakamkan, maka dosalah kita semua. Karena itu jangan ada lagi penolakan,’’ tegasnya.

Kewajiban umat Islam kepada umat nonmuslim ada dua yaitu mengangkat jenazah dan menguburkannya. Sedangkan kewajiban muslim kepada sesama muslim ada lima yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan (shalat jenazah), mengangkat ke pemakaman dan menguburkannya.

Fadlolan meyakinkan umat, tim medis sudah melakukan protokol yang ketat dan berlapis-lapis dalam menangani jenazah covid-19 dengan jaminan supaya tidak menulari orang lain.

‘’Mendatangi dan mashalati jenazah covid dalam jarak tertentu, disarankan 2 meter juga masih aman. Jadi jangan lagi ada ketakutan yang berlebih-lebihan,’’ tegasnya.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 18 Tahun 2020 tentang pengurusan jenazah seorang muslim pasien virus corona atau covid-19. Pengurusan jenazah meliputi cara memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, umat Islam yang meninggal karena wabah covid-19, dalam pandangan MUI, sesuai dengan pandangan syari’ masuk dalam kategori “syahid akhirat”.

Hak-hak jenazah seperti memandikan, mengkafani, menyolati, serta menguburkan wajib dipenuhi. Pelaksanaan hak-hak jenazah tersebut juga wajib mempertimbangkan keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan protokol medis.

Dimulai dari hak pertama, yaitu memandikan, MUI memandang bahwa sesuai Syariat, jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan atau dikafani.

“Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian, jika tidak, maka ditayamumkan,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh.

Jika ada najis dalam diri jenazah, maka perlu dibersihkan terlebih dahulu. Jenazah tersebut dimandikan dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh bagian tubuh jenazah.

‘’Proses memandikan jenazah ini bisa diganti dengan tayamum bila memang tidak memungkinkan dimandikan. Cara tayamumnya dengan mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan tangan) dengan debu.

Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD,” katanya.

Bila beberapa ahli mengatakan bahwa jenazah covid-19 tersebut tidak mungkin dimandikan atau ditayamumkan kerena berbahaya bagi petugas, maka sesuai ketentuan Dlarurat Syar’iyyah (hukum darurat), jenazah tersebut tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan.

Jenazah yang tidak dimandikan atau ditayamumkan tersebut, menurut Fatwa ini, kemudian dikafani menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh. Jenazah kemudian dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman serta tidak tembus air. Ini untuk mencegah penularan virus sekaligus menjaga keselamatan petugas. Jika masih ditemukan najis di tubuh jenazah pasca mengkafani, petugas boleh mengabaikan najis tersebut.

Fatwa ini menyebutkan, usai proses mengafani seperti itu, jenazah kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara. Tubuh jenazah tersebut dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah tersebut menghadap kiblat. (Agus Fathuddin Yusuf).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *