MUI: Mudik Musim Wabah Itu Haram Hukumnya

Anwar Abbas, Sekjen MUI
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Dr. Anwar Abbas mengingatkan bahwa mudik saat situasi wabah sedang menyebar haram hukumnya, karena bisa mencelakakan orang lain.  Hal ini telah difatwakan melalui Fatwa nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19.

Anwar Abbas menjelaskan,  penyebaran virus corona di Indonesia semakin meluas. Jumlah tertular pun terus bertambah. Angka paling tinggi kasus positif corona ada di DKI Jakarta. Menjelang musim mudik, hal ini jadi kekhawatiran. Bukan tak mungkin virus tersebut tersebar ke sejumlah wilayah akibat perantau di Jakarta yang mudik ke kampung halamannya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Anwar, keluar dari daerah yang terkena wabah atau pun memasuki daerah yang terkena wabah adalah haram, karena dapat mencelakakan diri sendiri serta orang lain.

“Berarti haram, karena mencelakakan orang lain, kalau ada wabah masuk di situ, mencelakakan diri kita, terlarang. Kalau pindah dari negeri yang ada wabah ke negeri yang tidak ada wabah, tidak boleh juga, karena mencelakakan orang,” jelas Anwar, saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

Berikut hadis yang dirujuk MUI terkait fatwanya:

Dari Nabi saw sesungguhnya beliau bersabda: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada,maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR. al-Bukhari).

Sesungguhnya Umar sedang dalam perjalanan menuju Syam, saat sampai di wilayah bernama Sargh. Saat itu Umar mendapat kabar adanya wabah di wilayah Syam. Abdurrahman bin Auf kemudian mengatakan pada Umar jika Nabi Muhammad SAW pernah berkata, “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR. Al-Bukhari).

“Itu dasar fatwa MUI itu ya hadis itu. Kalau pakai hadis nabi seperti itu, dasarnya, jika ada tha’un jangan engkau keluar darinya,” jelas Anwar. (fur/dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *