Tukar, Koruptor Bebas Menteri Masuk Penjara

Yasonna Laoly. (Foto: Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: M Rizal Fadillah*

Kita semua paham bahwa virus corona berdampak luas termasuk kekhawatiran menyebar di lembaga pemasyarakatan karena tingkat kepadatan yang tinggi di LP tersebut. Mungkin pertimbangan tersebut sepertinya manusiawi sebagaimana didalihkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sebanyak 300 koruptor akan dibebaskan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ada dua pertanyaan mendasar yang perlu dikemukakan. Pertama, apa dasar pilihan tentang kejahatan tertentu yang dapat dibebaskan, dan kedua, benarkah asumsi penyebaran bisa membebaskan tahanan? Ada opsi lain seperti pemindahan atau pembuatan LP baru di daerah. Antisipasi yang layak dan bermanfaat untuk jangka panjang.

Seorang teman menyampaikan pandangan, menurutnya keliru membebaskan begitu saja hukuman, karena itu melanggar hukum. Syarat hukum yang tak dipenuhi dengan benar.  Idenya, mengapa bukan diberi saja status cuti selama wabah berlangsung dan kelak setelah wabah reda, ia harus menyelesaikan masa hukumannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Korupsi adalah tindak pidana khusus yang banyak dilakukan oleh pejabat atau pengusaha yang berkolusi dengan pejabat. Uang negara yang “digasak” biasanya sangat besar. Karenanya wajar jika bersanksi berat. Korupsi adalah kanker yang harus diberantas. Jika tidak, percuma saja negara dikelola agar maju dan sejahtera. Negara bermoral adalah negara yang bebas korupsi.

Membebaskan koruptor adalah diskriminasi hukum oleh seorang Menteri Hukum. Menempatkan koruptor lebih mulia dari pencuri atau penganiaya atau pembunuh sekalipun adalah tindakan sewenang-wenang. Jabatan atau kekayaan bukan ukuran prioritas. Semua itu equal di depan hukum.

Aturan atau kebijaksanaan haruslah adil. Benarkah LP itu terbanyak diisi oleh koruptor?

Komisioner KPK yang dimintakan pandangan dan persetujuan juga tentu tidak relevan. Jika sudah menjadi terhukum maka kompetensi komisioner sudah tidak ada lagi. Wabah tidak boleh dijadikan alasan bagi ketidakadilan. Bahayanya adalah terbuka peluang atau kesempatan untuk menolong dan membebaskan rekan atau kerabat atau kroni dengan alasan kemanusiaan.

Ironinya justru corona yang menjadi tertuduh atau terhukum.

Kini disadari bahwa dana itu dirasakan lebih perlu untuk perbaikan fasilitas LP di Indonesia termasuk pembangunan LP baru ketimbang koar-koar dan nekat ingin memindahkan dan membangun ibu kota baru. Penguasa hanya berpikir soal proyek-proyek yang menguntungkan sesaat saja. Faktanya pun infrastruktur yang dibangun itu banyak mangkrak dan tak berguna.

Untuk KPK tolong intens awasi korupsi Alkes dan lainnya dengan alasan “force majeure” corona. Anggaran yang digelontorkan potensial untuk digasak. Di sisi lain isu permohonan kenaikan gaji pimpinan KPK di kondisi seperti ini semoga tidak benar. Hal ini bisa membawa keraguan pada integritas KPK itu sendiri yang bisa dinilai “doyan duit” juga.

Untuk Bapak-Ibu pengambil keputusan, tukar tempat sekarang, bagaimana jika koruptor itu dibebaskan lalu menteri-menteri yang ngawur dan biasa menyakiti hati rakyat atau mengabdi pada asing, segera masuk saja ke penjara. Kemudian tunggu pembebasan jika ada wabah berikutnya lagi. (*)

*) Pemerhati politik

 

(Bandung, 3 April 2020)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *