Dewan Pers: Tunda Pembahasan RUU KUHP dan RUU Ciptaker

Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh (Foto: Ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Dewan Pers mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar menunda pembahasan serta rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang ada kaitannya dengan Kemerdekaan Pers.

Dewan Pers menyarankan agar sebaiknya perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani COVID-19 dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat sampai dengan kondisi yang lebih kondusif.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Dewan Pers mendesak DPR dan Pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Ciptaker tersebut sampai dengan kondisi yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal,” ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Nuh menambahkan, Dewan Pers telah mengapresiasi adanya langkah-langkah dan upaya pemerintah dan DPR RI dalam menanggulangi pencegahan dan penyebaran pandemi global COVID-19.

Untuk itu, Pemerintah dan DPR RI harus dapat menjadi teladan bagi publik dalam upaya tersebut dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat selama kebijakan untuk menanggulangi pandemi tersebut diterapkan.

Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/ WHO) menyatakan bahwa COVID-19 sebagai pandemi global pada Rabu (11/3/2020). Hingga Rabu 15 April 2020, WHO mencatat 213 negara atau area atau wilayah yang terkonfirmasi memiliki kasus ini.

Sementara Pemerintah Indonesia mengonfirmasi kasus positif COVID-19 pertama kali pada Senin (2/3/2020) dan mencapai 5.923 kasus positif pada Jumat (17/4/2020). (rah/Ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar