Kewajiban Bekerja Mencari Rezeki Halal

KH. Luthfi Bashori (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



KH. Luthfi Bashori

Mencari rezeki halal dengan cara bekerja yang sesuai aturan syariat, hukumnya adalah wajib bagi setiap lelaki muslim yang telah memiliki tanggung jawab keluarga. Memberi makan keluarga dengan harta yang halal termasuk yang sangat ditekankan oleh syariat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dengan demikian, maka tidak ada cela bagi seorang muslim untuk menjadi pengangguran, dan sifat malas bekerja itu adalah aib serta dosa bagi lelaki muslim dewasa. Karena itu sekecil apapun pekerjaan untuk mengais rezeki halal, harus dilakukan oleh setiap para kepala rumah tangga.

Jaman sekarang, bekerja mengais rezeki itu sangat bervariatif jenisnya, ada kerja kantoran, berniaga di pasar, persewaan barang, jual jasa, jual alat-alat rumah tangga, home industry, belajar-mengajar, dan lain sebagainya. Jika pekerjaan tersebut dikemas sedemikian rupa hingga tidak melanggar aturan syariat, maka sudah cukup penghasilannya itu dihukumi sebagai pendapatan atau rezeki yang halal.

Para Nabi pada jaman dahulu kala juga bekerja mancari ma’isyah, padahal mereka adalah kekasih Allah dan setiap doanya selalu didengarkan oleh Allah. Namun mereka tetap tidak meninggalkan kewajiban bekerja untuk mencari rezeki yang halal.

Imam Al-Hubaisyi berkata dalam kitab Al-Barakah, “Setiap Nabi mempunyai pekerjaan untuk penghidupannya. Nabi Adam adalah seorang petani dan tukang tenun. Siti Hawa adalah seorang tukang pintal. Nabi Idris adalah seorang tukang jahit dan penulis. Nabi Nuh dan Nabi Zakaria adalah seorang tukang kayu. Nabi Hud dan Nabi Shaleh adalah seorang pedagang. Nabi Ibrahim adalah seorang petani dan tukang kayu. Nabi Ayyub adalah seorang petani. Nabi Daud adalah seorang pandai besi yang membuat baju besi. Nabi Sulaiman adalah seorang pembuat barang dari ijuk. Nabi Musa AS, Nabi Syu’aib dan Nabi Muhammad SAW serta para Nabi lain adalah seorang penggembala.”

Bekerja mencari rezeki adalah termasuk bentuk akhtiyar setiap orang, sedangkan untuk pembagian rezeki bagi setiap orang itu adalah menjadi hak prerogatif Allah sepenuhnya. Jadi bekerjalah secara wajar, jangan sampai pekerjaanmu itu menghalangi-halangi waktu ibadahmu, karena sekeras apapun engkau mengejar harta, jika belum ada ijin dari Allah, maka engkau tidak akan dapat meraihnya.(sumber: fb).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *