Kenapa Masjid Ditutup, Mal dan Bandara Buka? Ini Dalih Pemerintah

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto Kompas)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah mengizinkan mal dan bandara tetap buka semasa pandemi Covid-19. Mahfud juga merespons kekecewaan sebagian anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Misalnya kenapa masjid kok ditutup, mal kok dibuka. Saya kira yang dibuka bukan langgar hukum karena ada 11 sektor tertentu yang oleh UU boleh dibuka, oleh protokol,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mahfud menjelaskan, mal ada yang diizinkan tetap beroperasi karena menyediakan layanan yang termasuk dalam 11 sektor layanan yang dikecualikan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Menurut ketentuan mengenai PSBB dan kekarantinaan kesehatan, pembatasan kegiatan kerja selama PSBB antara lain dikecualikan untuk penyedia layanan pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan bakar minyak, kesehatan, komunikasi, dan distribusi logistik.

Kegiatan usaha di luar 11 sektor yang dikecualikan dalam aturan mengenai PSBB untuk sementara tidak boleh beroperasi. Ia mencontohkan, pusat belanja furnitur IKEA di Tangerang Selatan diminta untuk tutup sementara saat PSBB.

Mahfud menjelaskan, bahwa bandara juga diperbolehkan beroperasi untuk melayani kelompok masyarakat yang harus berpergian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan di PSBB. “Bandara untuk mengangkut orang-orang dengan tugas dan syarat tertentu dibuka, (kalau ada) yang melanggar juga ditindak,” ujarnya.

Meski boleh beroperasi selama pandemi, Mahfud menegaskan, kegiatan usaha di 11 sektor yang dikecualikan harus tetap dilakukan dengan mengacu pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Ada penegakan protokol kesehatan yang dikawal penegakan keamanan. Jadi strateginya penegakan protokol keamanan,” kata Mahfud.

Mengenai kekecewaan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal larangan sholat jamaah di masjid sementara pusat belanja dibiarkan ramai, Mahfud mengatakan, “Mungkin saya tidak lihat juga kalau ada MUI kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama, itu kan pernyataan orang MUI, bukan MUI-nya yang menyatakan.”

Tidak hanya sebagian anggota MUI, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto ikut mempertanyakan pernyataan Presiden Jokowi yang tak mempermasalahkan adanya keramaian di pasar tradisional, asalkan protokol pencegahan virus Covid-19 atau corona dijalankan. Jika begitu, tempat lain seperti rumah ibadah seharusnya juga diperbolehkan menerapkan hal serupa.

“Apa bedanya, justru orang ke rumah ibadah lebih aman sudah bersih. Sudah ini ke pasar lebih berisiko, kenapa masjid atau rumah ibadah lainnya tidak dibolehkan,” ujar Yandri saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).

Menurutnya, tujuan Jokowi memperbolehkan adanya keramaian di pasar dilihatnya sebagai upaya yang baik. Yakni, agar kegiatan ekonomi masyarakat dapat berangsur baik.

Tetapi, jika ada diskriminasi pelonggaran pembatasan sosial di tempat tertentu akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Apalagi, rumah ibadah menjadi salah satu tempat yang ditutup aktivitasnya.

“Faktanya hari ini (rumah ibadah) dilarang, kenapa pasar dibuka. Ini tidak berkeadilan, tidak konsisten pemerintah,” ujar Yandri.

Tidak konsistennya pemerintah dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial tentu akan membuat masyarakat bingung. Sehingga, ia mengimbau warga untuk mawas diri di tengah pandemi Covid-19. “Kalau berharap ke pemerintah tidak mungkin berhasil memutuskan rantai Covid-19 ini, maka masyarakatlah yang harus waspada,” ujar Yandri.

Terakhir, ia pun berharap adanya relaksasi pembatasan sosial di rumah-rumah ibadah. Khususnya pada masjid, jelang berakhirnya bulan suci Ramadhan ini.

“Jangan pemerintah tidak konsisten, jangan pasar boleh, masjid tidak boleh. Pasar boleh, mudik tidak boleh, kan yang penting kata Pak Jokowi protokol corona,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu. (rah/ant)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *