Sidang Lanjutan Perppu Corona Digelar Hari Ini, Bagaimana Nasib Gugatannya?

Ilustrasi. (Dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah Covid-19 atau dikenal dengan sebutan Perppu Corona rencananya berlangsung pada Rabu (20/5/2020) dengan agenda mendengar keterangan dari Presiden dan DPR.

Namun muncul pertanyaan bagaimana nasib gugatan terhadap Perppu Corona lantaran perppu tersebut telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada 12 Mei 2020 lalu?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Senin (19/5/2020) sebanyak dua perkara akan lanjut disidangkan, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020.

Kemudian perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.

Sementara permohonan dengan nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis telah dicabut karena perppu tersebut telah disahkan menjadi UU oleh DPR pada 12 Mei 2020.

Pada sidang sebelumnya, dengan agenda perbaikan permohonan, baik pihak Din Syamsuddin dkk mau pun MAKI dkk meminta Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara selama undang-undang perppu itu belum resmi diundangkan dalam lembaran negara.

”Dalam 30 hari pun (setelah disahkan) belum tentu tayang di lembaran negara. Jadi dalam hal ini kami tetap ingin terus dan mohon dipercepat juga, Yang Mulia,” kata Koordinator MAKI Boyamin dalam sidang sebelumnya.

Boyamin dalam kesempatan itu juga menyampaikan tetap berharap sidang-sidang selanjutnya dilakukan secara langsung. Bukan secara daring, dan berjanji akan patuh pada pembatasan sosial selama sidang.

”Kami tetap menginginkan Mahkamah Konstitusi membuat mekanisme tetap bisa hadir karena aura tetap berbeda online dan hadir. Soal dibatasi kami patuh,” tutur Boyamin.

Adapun MK telah mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil Perppu Corona yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis. Pengucapan Ketetapan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 tersebut dibacakan Ketua Majelis MK Anwar Usman, Selasa (19/5/2020). “Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, permohonan nomor 25/PUU-XVIII/2020 ditarik kembali,” kata Anwar Usman.

Selain itu, pemohon juga dilarang untuk mengajukan kembali gugatan yang sama terhadap Perppu tersebut. “Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Anwar Usman.

Sebelumnya, Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi mengatakan memilih mencabut perkaranya karena menilai Perppu Nomor 1 tahun 2020 sudah tidak ada secara hukum setelah disahkan DPR pada 12 Mei 2020. Bila dilanjutkan pun, kata dia, bakal ditolak karena perppu sudah disahkan sehingga objek materi yang dinyatakan sebagai Perppu Nomor 1 tahun 2020 sudah tidak ada.

Bagaimana pihak pemerintah menyikapi sidang lanjutan di MK ini terkait dengan telah disahkannya perppu tersebut oleh DPR?

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly memastikan bakal hadir dalam sidang lanjutan yang akan digelar di Gedung MK, Rabu ini. Yasonna menegaskan dirinya tetap akan hadir meski Perppu tersebut sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

“Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tetap hadir di sidang MK Rabu besok. Meski Objectum Litis (perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan presiden dan diundangkan Menkum HAM menjadi undang-undang,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Yasonna menyebutkan bahwa Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu. Menurut Yasonna, pasal 27 dalam perppu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana perppu agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat.

Diketahui, setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu Corona ini digugat tiga pemohon ke MK seperti dijelaskan di atas. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi turut menyoroti pengesahan Perppu Corona menjadi UU oleh DPR. Muhyiddin menilai pengesahan aturan itu sebenarnya telah membabat habis dan mengebiri wewenang DPR sebagai wakil rakyat.

“Kini giginya (DPR) sudah ompong bagaikan singa tua. Ia hanya kelihatan gagah dan menakutkan tapi sudah powerless,” kata Muhyiddin dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2020).

Muhyiddin memandang, kepercayaan rakyat pada DPR telah luntur. DPR justru lunak dalam pengesahaan UU nomor 1 tahun 2020. Padahal ia merasa aturan itu berdampak negatif buat rakyat. “Semua mengkhawatirkan munculnya pemerintahan tanpa pengawasan. Kebijakan pemerintah akan sangat otoriter dan tak bisa dikendalikan,” tegas Muhyiddin.

Kini Perppu Corona telah disahkan oleh DPR sebagai UU yang mengatur tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona. Bagaimana selanjutnya nasib gugatan atas perppu tersebut bakal bergantung pada sidang lanjutan di MK nanti. (rah)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *