Setelah Rumahkan 800 Karyawan, Garuda PHK Pilot

Utang Garuda
Foto: Garuda Indonesia
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Beredar kabar, maskapai Garuda Indonesia telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah pilot. Terkait hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu atau kontrak.

“Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku,” kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/5) malam.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Irfan menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply dan demand operasional penerbangan. Sebab, menurutnya, saat ini sektor penerbangan terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19.

“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal,” tutur Irfan.

Dia mengakui, hal tersebut menjadi keputusan berat yang harus diambil. Namun, lanjut Irfan, perusahaan yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional akan terus membaik serta kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini.

Sebelumnya, Garuda Indonesia sudah merumahkan 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu.

“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan Perusahaan,” ujar Irfan soal pemutusan nasib 800 karyawan ini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5) silam.

Irfan menambahkan, kebijakan yang diambil ini bersifat sementara. Pihaknya akan terus mengevaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.

“Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan,” kata Irfan.

Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan antara lain melalui renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network, efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuain gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Direksi dan Komisaris. (wh/rol/kompas)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *