IPHI Ingatkan BPKH Jangan Bermanuver Rekayasa Keuangan

Ismed Hasan Putro dan Anggito Abimanyu (kolase)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,-Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) H. Ismed Hasan Putro mengingatkan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk tetap konsisten menjalankan tugasnya secara profesional, penuh integritas dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

BPKH tidak perlu mengikuti bisikan pihak lain untuk bermanuver melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dengan dalih mencari manfaat lebih dari dana haji.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Jika sampai terjadi pemaksaan kehendak menggunakan dana haji di luar kepentingan haji, maka berarti mengkhianati calon jamaah haji yang telah menitipkan dananya kepada BPKH. BPKH tentu tidak ingin disebut menzalimi orang-orang yang akan menunaikan ibadah haji. Karena sebagaimana kita ketahui, mereka telah mengorbankan waktu, untuk mengumpulkan rupiah dengan darah dan air mata selama bertahun-tahun. Ingatlah bahwa mengkhianati orang yang akan menunaikan ibadah haji itu bisa mengundang azab dan laknat Allah,” kata Ismed mengingatkan.

Pernyataan Ismed Hasan Putro ini disampaikan terkait dengan pemberitaan media yang menyebutkan “jika haji 2020 ditiadakan, dana 600 juta dolar AS BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah. BPKH menyatakan bahwa  pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI pada 26 Mei 2020.

Sampai hari ini pun masih ada yang mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menginvestasikan dana haji sebesar 600 juta dolar AS untuk menambah manfaat bagi jamaah calon haji.

“Boleh dampaknya nanti memperkuat ekonomi nasional atau memperkuat stabilitas tapi secara prinsip BPKH sebagai pengelola harus lebih utama memikirkan nilai manfaat yang diterima oleh jamaah haji,” kata Pengamat ekonomi syariah Azis Budi Setiawan, akademisi dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (Antara, Rabu, 2/6/2020).

Menurut Ketua Umum IPHI, BPKH tak perlu cawe-cawe dalam usaha menstabilkan nilai rupiah. Karena hal itu bukan kewenangan BPKH melainkan menjadi tugas Bank Indonesia.

Tugas BPKH adalah bagaimana mengelola dana haji yang jumlahnya trilyunan itu secara akuntabel dan memiliki nilai tambah untuk kemaslahatan umat, khususnya calon jamaah haji.

“Jangan sampai justru calon jamaah haji dan umat terkaget-kaget karena dana haji telah direkayasa melalui financial engineering yang pada akhirnya menimbulkan kerugian besar sebagaiana kasus Jiwasraya,” tambahnya.

Ditambahkan bahwa BPKH harus taat pada tata kelola keuangan yang prudent dan akuntabel.  Jika tidak, bukan tidak mungkin akan terjadi apa yang dikhawatirkan dan ditakutkan oleh umat bahwa dana haji justru tidak bisa dipertanggungjawabkan keamanannya.

Oleh karena itu IPHI mengajak agar dewan pengawas BPKH bekerja secara profesional dan amanah, menjaga dana haji yang dikelola oleh Badan Pelaksana dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

IPHI juga mengajak ormas Islam secara reguler mencermati secara kritis kinerja BPKH agar tidak terjadi penyimpangan.

Belajar dari Tabung Haji Malaysia yang telah berhasil mengelola dana haji, bisa meringankan biaya haji dalam bentuk subsidi biaya mencapai 50 persen kepada jamaah bahkan memberikan dividen setiap tahunnya.

Kedepan BPKH harus sudah bisa mewujudkan harapan jamaah bukan hanya meringakan biaya tetapi juga menyewa tempat yang lebih layak dengan kualitas yang nyaman dan dekat dengan masjidil haram.(fur)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *