16 Masjid dan 4 Gereja di Surabaya Masih Ditutup

Foto: CNNIndonesia
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



SURABAYA, hajinews.id – Sebanyak 16 masjid dan empat gereja di Surabaya belum bisa menggelar kegiatan keagamaan karena berada di zona merah penyebaran virus corona.

Tempat ibadah itu belum bisa dibuka meski Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menerbitkan Perwali nomor 28 tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19, yang mengizinkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, hal itu lantaran rumah ibadah tersebut masih berada di zona merah, atau masih terdapat masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19, di sekitarnya.

“Masjid maupun gereja yang belum boleh melaksanakan ibadah sudah kami beri surat pemberitahuan kepada pengelola atau pengurusnya. Kami minta untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah dulu di tempat tersebut, karena di lingkungan sekitar rumah ibadah itu ada yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Irvan, Sabtu (13/6).

Setidaknya ada 16 masjid dan 4 gereja yang belum diperkenankan menggelar ibadah, yakni Masjid Al Anshor di Greges Timur, Asem Rowo; Masjid Nurul Fajar di Tambak Gringsing III, Pabean Cantikan; Masjid Ainul Hasal, Kapas MadyaIV, Tambaksari;

Kemudian Masjid An Najah di Gading I, Tambaksari; Masjid Uswah di Kedung Indah, Benowo; Masjid Syuhada di Wiyung II, Wiyung; Masjid Al Mustaqim di Menanggal 1, Gayungan; Masjid Tholabuddin di Rungkut Lor VII Masjid, Rungkut; Masjid Al Hidayah di Siwalankerto III, Wonocolo.

Lalu, Masjid Al Istiqomah di Gundih III, Bubutan; Masjid Nurul Iman di Banyu Urip Lor, Sawahan; Masjid Jamiyatul Hidayah di Banyu Urip 1, Sawahan; Masjid As Shodiqin di Wonorejo III, Tegalsari; Masjid Bani Ruslani di Wonorejo III, Tegalsari; Masjid Baitur Rohim di Gunungsari 1, Wonokromo; Masjid Sabillah di Ngagel Tirto, Wonokromo.

Gereja Jemaat Kristen Indonesia Jemaat Misi di Menanggal 1 Gayungan; Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Hosea di Menanggal 1, Gayungan; GKB Shalom di Raya Kendangsari Tenggilis Mejoyo; Gereja Bethani di Indonesia di Tambak Segaran VI, Tambaksari.

Selain sejumlah tempat ibadah tersebut, para penanggung jawab rumah ibadah lainnya boleh menggelar kegiatan keagamaan asal menerapkan protokol kesehatan ketat. Yakni membatasi jamaah 50 persen dari kapasitas semula, serta mewajibkan setiap jemaah menggunakan masker.

“Para pengurus juga harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan tersebut,” ujarnya. (wh/cnn)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *