PKS: RUU HIP Cuma Ditunda, Rakyat Masih Khawatir Dimunculkan Lagi

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto. (Foto: Dok/ dpr.go.id)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto mengapresiasi langkah pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD yang telah menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) setelah ditentang keras oleh berbagai elemen masyarakat.

“Pemerintah cukup responsif dalam menyikapi aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait RUU HIP ini. Saya rasa ini langkah yang baik,” kata Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/20202).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun, Mulyanto menegaskan, seharusnya pemerintah tidak hanya menunda pembahasan RUU HIP sebab penundaan hanya mengulur waktu yang bisa saja sewaktu-waktu RUU ini kembali digulirkan lagi untuk dilakukan pembahasan.

“Memang sekadar menunda pembahasan RUU HIP ini belum cukup. Belum tuntas. Masyarakat masih menyimpan kekhawatiran, kelak RUU HIP ini akan dimunculkan kembali,” tegas anggota Komisi VII DPR ini.

Karena itu, Fraksi PKS menyarankan agar pemerintah menolak untuk menindaklanjuti pembahasan RUU HIP dengan langkah konkret dengan tidak membuat Surat Presiden (Surpres) dan penyusunan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU HIP tersebut.

“Akan lebih aspiratif memang kalau pemerintah menolak menindaklanjuti pembahasan RUU HIP dengan tidak menetapkan Surat Presiden (Supres) dan menyusun DIM,” jelas Mulyanto.

Adapun Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad M Ali mengatakan fraksinya setuju penundaan pembahasan RUU HIP untuk menghindari kegaduhan di masyarakat lebih luas. “ Beberapa pekan terakhir kegaduhan dari RUU HIP sangat luar biasa misalnya organisasi masyarakat (ormas) berbasis agama menilai RUU tersebut berbahaya maka minta penundaan pembahasan,” katanya di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Menurut dia, kalau dibaca lebih dalam dari RUU HIP, berpotensi memecah belah bangsa misalnya terkait frasa “ketuhanan yang berkedaulatan” yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Karena RUU ini mengatur kepentingan publik maka DPR tidak boleh pongah, harus membuka diri, membuka komunikasi dan mendengarkan aspirasi karena yang diatur adalah kepentingan rakyat maka harus dengar suara rakyat,” ujarnya.

Ali menilai DPR dan partai politik  jangan menjelma sebagai pihak yang paling tahu keinginan rakyat namun harus mendengarkan suara masyarakat. Dia menilai DPR dan parpol harus mendengarkan aspirasi masyarakat, bangun dialog dan menjelaskan maksud RUU HIP sebelum menyusun RUU tersebut.

“Setelah itu narasikan dalam suatu ketentuan peraturan sehingga ketika dibuat, tingkat kepatuhan masyarakat lebih tinggi karena ini bagian dari kepentingan mereka dan menerimanya,” katanya.

Dia menjelaskan RUU HIP bukan menjadi hak eksklusif DPR namun kewenangan bersama antara pemerintah dan DPR. Karena itu menurut dia, ketika pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU tersebut maka DPR otomatis tidak bisa melakukan apapun. “Fraksi NasDem akan mengkomunikasikan pada parpol lain untuk menyatukan pandangan agar tidak meluaskan kegaduhan terkait RUU HIP,” ujarnya. (rah/berbagai sumber)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *