Hikmah Pagi: Keutamaan Shalat 2 Rakaat Usai Wudhu

Ilustrasi wudhu
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HAJINEWS.ID,- Disunnahkan bagi seseorang yang selesai wudhu’ untuk shalat 2 rakaat. Shalat sunnah wudhu 2 rakaat tersebut sering disebut shalat syukrul wudhu dan memiliki keutamaan yang sangat besar. Dari ampunan dosa sampai jaminan masuk surga. Di akhirat nanti dari berbagai umat ketika dikumpulkan, maka umat yang selalu berwuhu itu akan bercahaya dibanding umat-umat yang lain.

Dari Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata setelah mempraktekkan cara wudhu’ sesuai sunnah,

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Siapa berwudhu’ seperti wudhu’ku ini lalu ia shalat 2 rakaat yang selama shalatnya itu ia tidak sibuk dengan urusan dunia (khusyu’) maka diampuni untuknya dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain,

مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّة

Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda kepada Bilal, “Wahai Bilal, beritahu aku amal istimewa yang engkau kerjakan dalam Islam, karena aku mendengar suara kedua sandalmu di surga?

Bilal menjawab, “aku tidak memiliki amal istimewa yang sangat aku andalkan, hanya saja tidaklah aku bersuci di satu waktu dari waktu malam atau siang melainkan saya shalat semampuku setelahnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah,

فيه استحباب صلاة ركعتين عقب الوضوء

“di dalamnya anjuran shalat 2 rakaat setelah wudhu’.”

Shalat dua rakaat ini dikerjakan segera setelah wudhu’, kapan saja. Bahkan shalat ini boleh dikerjakan pada waktu terlarang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, berkata:

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ عَقِبَ الْوُضُوءِ وَلَوْ كَانَ وَقْتَ النَّهْيِ ، وَقَالَهُ الشَّافِعِيَّةُ

Disunnahkan shalat dua rakaat ini setelah wudhu’ walaupun di waktu terlarang. Inilah pandangan madhab Syafi’iyah.” (Al-Fatawa al-Kubra: 5/345)

Kesempatan shalat wudhu’ ini selama belum berselang lama dari aktifitas wudhu’. Jika seseorang telah mengerjakan shalat selainnya setelah wudhu’, baik shalat fardhu maupun sunnah, maka itu sudah mencukupkannya. Ia akan mendapatkan pahala shalat sunnah wudhu’ ini dengan hadirkan niat shalat ini dalam ibadah shalat yang dikerjakannya. Wallahu A’lam. [Badrul Tamam/VOI).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *