Jakarta, Hajinews.id,- Dua terdakwa penyiram air keras kepada Novel Baswedan divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Rahmat Kadir dihukum 2 tahun penjara dan Ronny Bugis 1,5 tahun penjara. Sebelumnya jaksa menuntut 1 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Rahmat Kadit diPdi Jakarta Utara, Kamis (16/7).
Hakim menilai Rahmat Kadir yang merupakan seorang polisi itu bersalah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal pasal itu ialah 7 tahun penjara.
Dalam kasus ini, terdapat terdakwa lain yakni Ronny Bugis. Ia divonis 1,5 tahun penjara dalam disidang secara terpisah.
Rahmat Kadir ialah orang yang menyiram air keras kepada Novel Baswedan. Sementara Ronny Bugis merupakan orang yang mengendarai motor membonceng Rahmat Kadir.
Putusan Rahmat Kadir tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara. Tuntutan itu menjadi polemik karena jaksa dinilai seolah tak yakin akan pembuktian dakwaannya sendiri.
Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rahmat Kadir dengan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski ancaman maksimal pasal itu ialah 7 tahun penjara, tapi jaksa menuntut hanya 1 tahun penjara.
Sorotan lain ialah soal jaksa yang tak menerapkan dakwaan primer dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Jaksa menyebut pasal itu tak terbukti karena terdakwa dinilai tak bermaksud menyiram air keras ke mata Novel Baswedan.
Menurut jaksa, terdakwa menyiram air keras ke badan Novel Baswedan, tapi cipratannya mengenai mata. Hal ini yang dikecam banyak kalangan. Sebab, Novel Baswedan cacat permanen akibat peristiwa itu. (Fur / dbs).