Jokowi Jangan Berhenti Hanya Bubarkan 18 Lembaga “Receh”

Achmad Baidowi. (Foto: Dok. dpr.go.id)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membubarkan 18 lembaga negara, karena merupakan langkah efisiensi anggaran saat pandemi COVID-19.

“Langkah Presiden membubarkan 18 lembaga patut diapresiasi sebagai wujud langkah efisiensi anggaran di tengah pandemi COVID-19. Sebagaimana kita ketahui perekonomian lesu, anggaran tersedot ke COVID-19 sehingga harus dilakukan efisiensi,” kata Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Awiek berharap Presiden Jokowi juga tidak berhenti pada pembubaran 18 lembaga negara, namun juga menyasar lembaga lain yang tidak efektif dan tidak terlalu bermanfaat bagi publik.

Awiek menjelaskan, lembaga yang dibubarkan itu memang mayoritas lembaga yang tidak maksimal, tidak berhubungan langsung dengan kebutuhan rakyat, dan ada yang menyebutnya sebagai lembaga “receh”.

Menurut dia, karena “receh” dan membebani anggaran, maka patut dibubarkan serta sekaligus menunjukkan ketegasan dan keseriusan Jokowi menata lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN.

“Lalu terhadap pegawai di 18 lembaga tersebut harus dilakukan secara proporsional, seperti dialihkan kepada instansi lain atau skema lain yang dipersiapkan secara matang oleh pemerintah,” ujarnya pula.

Pengamat Kebijakan Publik Yogi Prayogi menilai pembubaran 18 lembaga negara tidak tepat diatur dalam Perpres No 80/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurut Yogi, pembubaran itu seharusnya diatur dengan beleid terpisah. “Ini kan Perpres ini kan tentang Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, tapi tiba-tiba ada pembubaran ini kan agak aneh,” tegas Yogi seperti dikutip dari Anadolu Agency pada Selasa (21/7/2020).

Selain itu, lanjut dia, dalam beleid ini tidak ada aturan jelas mengenai pengalihan fungsi lembaga yang dibubarkan itu pada kementerian tertentu.“Tanpa aturan jelas mengenai pengalihan lembaga, maka berpotensi adanya sengketa kewenangan” jelas Yogi. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *