Din Syamsuddin: UU Corona Pembangkangan terhadap UUD 1945

Din Syamsuddin (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Ketua Komite Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin menilai  kehadiran UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19, atau biasa disebut UU Corona bukan hanya penyimpangan dan penyelewengan, tapi juga pembangkangan terhadap UUD 1945.

Sebab, Din menegaskan, UU Corona telah melupakan pasal 23 ayat 1 hingga 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk ikut mengawasi anggaran negara. “Ini tidak hanya penyimpangan, tidak hanya penyelewengan, tapi sudah merupakan pengangkangan dan pembangkangan,” tegas Din dalam zoominar bertajuk “UU Corona 2/2020: DPR Lumpuh dan Dilumpuhkan Tanpa Hak Budget”, Jumat (24/7/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Din mencermati, bahkan dalam perspektif demokrasi yang berdaulat, rakyat memiliki hak terhadap anggaran (people’s right to budget’s), yang mana hak-hak tersebut diwakili oleh DPR dengan cara menilai apakah budgeting anggaran yang disusun pemerintah betul-betul mengarah ke pencapaian cita-cita nasional.

“Apakah betul-betul menjamin perwujudan kesejahteraan rakyat untuk betul-betul menjamin dan memastikan apakah di situ ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?” tutur Din mempertanyakan.

Namun dengan disahkannya UU Corona yang mulanya berbentuk Perppu 1/2020 tersebut,  Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)  itu berkesimpulan bahwa pemerintah dan DPR patut dinilai dan diduga melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).

Extraordinary crimes againt the state, againts the nation, and againts the people yang adalah kejahatan luar biasa terhadap negara, terhadap bangsa dan terhadap rakyat,” papar Din menegaskan. (rah/rmol)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar