Tak Disangka, Inilah Jawaban Telak Bupati Faida Setelah Dipecat

jawaban bupati faida
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Menanggapi pemakzulan oleh DPRD Jember, Bupati Jember Faida mengaku akan segera merespons keputusan DPRD tersebut, setelah dewan mengirimkan berkas putusannya ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami tunggu apa dewan melaksanakan dengan mengirim berkas putusan ke Mahkamah Agung, baru nanti kami siapkan respons kami,” kata Bupati Faida di Jember dalam pesan singkat, Kamis (23/7/2020) yang dilansir Antara.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Faida bilang, hingga hari ini, ia masih menjalankan tugas sebagai kepala daerah dan menjalankan roda birokrasi. “Saat ini, kami tetap menjalankan tugas dan utamanya fokus [kepada] keselamatan masyarakat dan penanganan COVID-19,” ujar dia.

Meskipun tak hadir dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat di DPRD Jember, Bupati Faida juga sudah mengirimkan jawaban tertulis setebal 21 halaman kepada dewan. Dalam surat itu, ada beberapa poin yang disampaikan Faida.

Pertama, perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi (mediasi) penyelesaian masalah pemerintahan di Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD. Kemudian, pemenuhan aspek prosedural atau aspek formil usulan hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember, dan pendapat Bupati soal materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember.

“Hak menyatakan pendapat bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut,” kata Faida dalam jawaban tertulisnya kepada DPRD Jember.

Faida menyebut Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD mengamanatkan, pengusulan hak menyatakan pendapat perlu disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.

“Surat DPRD Jember yang kami terima tidak memiliki lampiran dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat seperti yang diatur dalam aturan tersebut,” tulis Faida.

Dalam surat jawabannya, Faida juga mengklaim telah melaksanakan semua rekomendasi Mendagri dengan mencabut belasan keputusan bupati dan mengembalikan posisi para pejabat yang semula diangkat pada 3 Januari 2018. (fur/dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *