5 Kewajiban Sebelum Harta Waris Dibagikan

harta waris
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



5 Kewajiban Sebelum Harta Waris Dibagikan

Dalam islam, bila ada seorang muslim yang meninggal dunia dan memiliki harta yang ditinggalkan (tirkah), ada kewajiban sebelum melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris.

Tirkah sendiri secara bahasa berarti meninggalkan atau peninggalan, diambil dari kata taraka. Sedang dalam pembahasan ilmu al-faroidh, tirkah sendiri mempunyai makna sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit baik berupa harta atau hak.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Syekh Abdul Fattah bin Husain dalam kitabnya yang berjudul al-Majmu’atu ar-Riwayah menjelaskan ada lima kewajiban sebelu hak yang berkaitan dengan tirkah.

Pertama, kewajiban pemilik harta (al-haqq bi ‘ayn at-tirkah).

Contoh kewajiban ini adalah zakat, kafarat dan gadai. Jadi, apabila terdapat mayit meninggal dunia dan ternyata ia memiliki tanggungan zakat, kafarat dan gadai misalnya, maka tirkah atau harta peninggalannya harus digunakan untuk kepentingan yang pertama ini.

Kedua, biaya perawatan mayit seperlunya (mu’anu at-tajhiz min ghoyri israafin wa laa taqtiir)

Sebelum mewariskan harta si mayit, harta miliki si mayit harus digunakan untuk biaya perawatan mayit seperti biaya untuk memandikannya, mengkafani hingga menguburkannya. Seperlunya. Tidak terlalu boros dan pelit. Akan tetapi, menurut mazhab Imam Ahmad bin Hanbal hak nomer dua ini lebih utama daripada nomer satu.

Ketiga, hutang-hutang milik mayit (ad-duyun al-muthlaqah ‘an ta’allaquhihaa bi ‘ayn at-tirkah)

Setelah kedua hal diatas, bila yang wafat masih memiliki hutang, maka harta peninggalannya (tirkah) harus digunakan untuk membayar hutang-hutang si mayit. Hal ini berdasarkan hadis nabi Muhammad SAW.:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَى يٌقْضَى عَنْهُ

Diri seorang mukmin tergantung pada hutangnya hingga hutang tersebut dilunasi. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah diriwayatk dari Abu Hurairah)

Keempat, melaksanakan wasiat (al-washiyyah)

Apabila mayit sebelum meninggal dunia telah mewasiatkan sesuatu yang berkaitan dengan hartanya (tirkah), maka wasiatnya harus didahulukan terlebih dahulu sebelum membagi warisan. Untuk pembahasan wasiat sendiri ada pembahasan lebih spesifik dalam tulisan lain, yang jelas maksimal harta yang boleh diwasiatkan hanya sepertiga bagian dari hartanya.

Terakhir, warisan itu sendiri.

Setelah empat hak tersebut dipenuhi, maka kemudian harta si mayit dibagi kepada ahli waris sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu faroidh yang telah dijelaskan oleh para ulama. Untuk pembahasan lebih jelasnya terkait ilmu faoridh akan dijelaskan pada artikel mendatangnya

Oleh karena itu, dalam pembagian warisan ini tidak bisa langsung membagi harta waris (tirkah), tapi ada kewajiban yang harus dilaksanakan terlebih dahulu. Sekian, terima kasih.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *